Kepala SPPG Tebingtinggi Bantah Tudingan Masuk Tempat Hiburan Malam, Laporkan Akun Medsos ke Polisi
Kitakininews.co.id -MEDAN :MEDAN — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tebingtinggi, Iqbal Akbar, membantah tudingan yang beredar di media sosial terkait dirinya yang disebut mendatangi dan berada di tempat hiburan malam. Merasa tudingan tersebut telah mencemarkan nama baik serta berpotensi mengganggu pekerjaannya, Iqbal menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi di Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Sambil menunjukkan bukti penerimaan laporan, Iqbal menyebut laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/4079/IX/2026/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Iqbal menegaskan narasi yang beredar di media sosial menurut versinya tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. Ia menyebut informasi tersebut telah memutarbalikkan fakta dan merugikan dirinya.
"Saya baru saja membuat laporan atas akun media sosial yang telah mencemarkan nama baik dan pekerjaan saya. Pada dasarnya itu semua adalah fitnah dan kejadian sebenarnya telah diputarbalikkan," ujar Iqbal, Selasa, 22 September 2026.
Iqbal menjelaskan, keberadaannya di lokasi yang menjadi sumber perbincangan tersebut hanya untuk menjemput sejumlah kerabat. Ia membantah masuk atau menghabiskan waktu di tempat hiburan malam sebagaimana narasi yang beredar.
"Saya ke situ hanya datang ke area parkiran untuk menjemput teman, kakak, dan abang saya untuk pulang bersama. Memang benar saya sempat membawakan tas teman saya dan tangan bersenggolan, tapi tidak seperti yang diisukan bahwa saya bersenang-senang di dalam," katanya.
Melalui laporan tersebut, Iqbal berharap kepolisian dapat menelusuri pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi yang dinilainya tidak benar melalui media sosial. Ia juga berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi upaya untuk memulihkan nama baiknya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Iqbal Akbar, S.H., yang dipimpin Henry Pakpahan, S.H., bersama Andreas Simamora, S.H., dan Octo Gabriel Simangunsong, S.H., mendatangi Polrestabes Medan untuk membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Henry mengatakan laporan tersebut dilayangkan menyusul beredarnya sejumlah unggahan dan tuduhan yang dinilai menyerang kehormatan serta nama baik kliennya.
"Kami datang ke sini selaku kuasa hukum dari Iqbal Akbar untuk melaporkan beberapa akun media sosial seperti Facebook dan platform lainnya. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengejar siapa pun dalang di balik penyebaran informasi ini," tegas Henry.
Menurut Henry, penyebaran tuduhan yang belum terbukti kebenarannya melalui ruang publik dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang dituduh. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum menelusuri asal-usul konten, akun yang menyebarkan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum mencantumkan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai salah satu dasar hukum yang digunakan.
Tim kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam membuat, mengunggah maupun menyebarkan konten di media sosial, terutama informasi yang berkaitan dengan tuduhan terhadap seseorang.
"Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas di Polrestabes Medan," ujar Henry.
Di sisi lain, dari penelusuran terhadap sejumlah video pada unggahan media sosial yang memuat tudingan tersebut, terlihat seorang pria mengenakan baju kaus hitam dan masker hitam. Namun, dari materi video yang beredar, identitas pria tersebut tidak disebutkan.
Dalam video itu, pria tersebut tampak berjalan bergandengan tangan bersama seorang perempuan berambut pirang yang juga mengenakan pakaian berwarna hitam. Ketika kamera mendekati keduanya, genggaman tangan tersebut kemudian lepas.
Tidak lama setelah itu, terdengar suara seorang perempuan yang diduga merekam video tersebut mengucapkan kalimat, "kenal lah, kan suami saya."
Materi video dan narasi yang beredar tersebut menjadi bagian dari persoalan yang kini dilaporkan ke kepolisian. Kebenaran mengenai identitas orang dalam video serta konteks kejadian selanjutnya menjadi bagian yang perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan pihak terkait.
Sofyan Tan: Fotografi Adalah Arsip Visual Kebudayaan dan Cermin Identitas Bangsa
Rico Waas Tegaskan P-APBD Medan 2026 Fokus Banjir, Infrastruktur, Pendidikan dan Medan Utara
PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara
Optimalisasi PAD Medan, Rico Waas Tegaskan Tidak Asal Naikkan Tarif Pajak
Bawa Tari Tradisional hingga Kuliner, 10 Pelajar Medan Jadi Duta Budaya di Ipoh Malaysia