Jumat, 25 September 2026

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Sita 25,85 Gram Sabu dan Catatan Bon

Efendi Jambak - Jumat, 25 September 2026 15:30 WIB
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Sita 25,85 Gram Sabu dan Catatan Bon
Teks foto : Pelaku mengenakan baju jingga usai petugas mengamankannya. (Dok Humas Polres Tapteng)

Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika. Petugas meringkus seorang pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar sabu berinisial SH (40) alias Pak Kembar di rumahnya, Dusun III Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Tapteng, Selasa (22/9/2026) sekira pukul 17.20 WIB.

Baca Juga:

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 25,85 gram. Selain paket siap edar, petugas juga menemukan alat timbang digital hingga buku bon catatan penjualan sabu milik tersangka.

Kapolres Tapteng melalui Kasat Narkoba, AKP Johannes Munthe menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim penyelidik bergerak menuju Dusun III Desa Anggoli untuk melakukan penyelidikan intensif. Di dalam sebuah rumah, tim yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, mengamankan tersangka SH alias Pak Kembar," ujar Johannes Munthe.

Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa 6 paket sedang dan 8 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 24 plastik klip kosong berbagai ukuran, 1 unit timbangan digital hitam-silver, uang tunai hasil penjualan senilai Rp610.000, 1 unit ponsel merek Infinix warna abu-abu, serta 1 buah buku bon catatan transaksi penjualan sabu. Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam dompet, balutan kain dan tisu, serta kardus besar di rumahnya.

"Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tapanuli Tengah guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran narkoba," tegas Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka SH alias Pak Kembar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Tapteng Ungkap Pencurian Alkes RSUD Pandan Senilai Rp1,1 Miliar

Polres Tapteng Ungkap Pencurian Alkes RSUD Pandan Senilai Rp1,1 Miliar

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Amankan Enam Paket

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Amankan Enam Paket

Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Ganja di Barus Utara, Satu Pelakunya Residivis

Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Ganja di Barus Utara, Satu Pelakunya Residivis

Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Diduga Jatuh dari Perahu

Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Diduga Jatuh dari Perahu

Polsek Sipirok Amankan Pria 42 Tahun Gegara Miliki 10 Gram Sabu

Polsek Sipirok Amankan Pria 42 Tahun Gegara Miliki 10 Gram Sabu

Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel

Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel

Komentar
Berita Terbaru