Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Sita 25,85 Gram Sabu dan Catatan Bon
Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika. Petugas meringkus seorang pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar sabu berinisial SH (40) alias Pak Kembar di rumahnya, Dusun III Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Tapteng, Selasa (22/9/2026) sekira pukul 17.20 WIB.
Baca Juga:
Dalam penggerebekan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba
Polres Tapteng menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat
bruto 25,85 gram. Selain paket siap edar, petugas juga menemukan alat timbang
digital hingga buku bon catatan penjualan sabu milik tersangka.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Narkoba, AKP Johannes
Munthe menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang
resah dengan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim
penyelidik bergerak menuju Dusun III Desa Anggoli untuk melakukan penyelidikan
intensif. Di dalam sebuah rumah, tim yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, mengamankan
tersangka SH alias Pak Kembar," ujar Johannes Munthe.
Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas mengamankan
barang bukti berupa 6 paket sedang dan 8 paket kecil narkotika jenis sabu yang
dibungkus plastik klip bening, 24 plastik klip kosong berbagai ukuran, 1 unit
timbangan digital hitam-silver, uang tunai hasil penjualan senilai Rp610.000,
1 unit ponsel merek Infinix warna abu-abu, serta 1 buah buku bon catatan
transaksi penjualan sabu. Seluruh barang bukti tersebut
disembunyikan tersangka di dalam dompet, balutan kain dan tisu, serta kardus
besar di rumahnya.
"Tersangka
beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tapanuli Tengah guna
penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran narkoba,"
tegas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka SH alias Pak Kembar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tapteng Ungkap Pencurian Alkes RSUD Pandan Senilai Rp1,1 Miliar
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Amankan Enam Paket
Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Ganja di Barus Utara, Satu Pelakunya Residivis
Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Diduga Jatuh dari Perahu
Polsek Sipirok Amankan Pria 42 Tahun Gegara Miliki 10 Gram Sabu