Polres Tapteng Tangkap Pria Pengangkut BBM dan Gas Subsidi di Pandan
Kitakininews.co.id - Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria berinisial SS (45) yang membawa BBM dan gas subsidi ilegal di Kecamatan Pandan, Minggu (25/10/2026) dini hari. Penangkapan berlangsung di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Penangkapan tersebut setelah masyarakat melaporkan dugaan aktivitas mencurigakan di sekitar sarana pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pandan. Personel Polres Tapsel pimpinan Kanit IV Satreskrim Ipda Andri mencegat mobil Suzuki Carry bernomor polisi BK 1510 YP yang dikendarai SS.
Saat penggeledahan, petugas menemukan enam jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, dengan perkiraan 234 liter. Termasuk 14 tabung gas elpiji 3 Kg dari pangkalan di Hajoran untuk dibawa ke Kabupaten Tapanuli Selatan.
Setelah penangkapan itu, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tapteng untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat SS dengan Pasal 55 UU Migas jo. UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, IPTU Dian Perdana, mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan distribusi energi bersubsidi. Pembelian BBM menggunakan jerigen wajib mengantongi surat rekomendasi resmi, sementara niaga LPG 3 kg harus melalui pangkalan atau sub-penyalur resmi Pertamina.
Kapolres Tapteng Duduk Bersama Warga di Pandan Bahas Sinergi Pemberantasan Narkoba
Gempur Peredaran Narkoba, Polres Tapteng Gerebek Sarang Narkoba di Desa Unte Mungkur IV
Peduli Pendidikan, Kapolres Tapteng Kunjungi Pondok Tahfiz Amniyah Huffazh
Polres Tapteng Gelar Aksi Bersih Pantai Holywood Pandan
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Sukabangun