Tipikor Polda Sumut Dalami Dugaan Korupsi Replanting Sawit di PT PSU Puluhan Miliar
Kitakininews.co.id -Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut panggil Komisaris BUMD Provinsi Sumatera Utara PT Perkebunan Sumut, dalam dugaan praktik korupsi dalam program kerja sama replanting tanaman sawit dan ubi kayu. Dalam hasil temuan BPK, pengerjaan ini merugikan negara mencapai Rp77 Miliar.
Baca Juga:
Bersama kuasa hukumnya, komisaris PT Perkebunan
Sumatera Utara yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumut Muhammad
Syarif Lubis Memenuhi panggilan penyidik Tipikor Poldasu . Minggu siang,
(27/9/2026).
Panggilan ini merupakan lanjutan laporan yang
dilakukannya karena adanya kejanggalan yang dilakukan salah satu kepala bagian
produksi dan Teknik di PT Perkebunan tersebut yakni BS.
Dugaan ini berdasarkan laporan hasil
pemeriksaan kepatuhan terhadap pengelolaan operasional PT Perkebunan Sumatera
Utara oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK pada Februari lalu.
Dalam pemeriksaan, ditemukan sejumlah
kejanggalan, baik dalam administrasi maupun pelaksanaan program di lapangan.
Bahkan ditemukan sejumlah bukti transfer dan
kuitansi pembayaran dari beberapa pihak ke rekening pribadi BS dengan total
mencapai Rp1,2 Miliar.
Kuasa hukum pelapor, Albariatul Khoir Hasibuan,
mengatakan dugaan praktik korupsi tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2026.
Menurutnya, dalam program replanting tersebut
PT PSU melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
Namun, hasil dari pengelolaan tanaman
replanting diduga justru masuk kepada pihak ketiga dan tidak sepenuhnya menjadi
penerimaan PT PSU.
Kondisi tersebut dinilai membuat Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara dan negara tidak memperoleh manfaat ekonomi sebagaimana
mestinya dari pengelolaan aset dan program milik BUMD tersebut.
Padahal, program replanting yang dilakukan di
Kebun Tanjung Kasau seharusnya dapat dikelola PT PSU dan memberikan kontribusi
terhadap pendapatan asli daerah atau PAD.
Sehingga negara alami kerugian mencapai Rp77 miliar dan kini Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa pihak-pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.
Dirut PT PASU Sebut Dirinya Dikriminalisasi dalam Perkara Dugaan Korupsi Rp141 Miliar
Terus Merugi, PT PSU "Curhat" ke Komisi C DPRD Sumut
PT Medan Kuatkan Vonis 9,5 Tahun Penjara Tiga Terdakwa Korupsi Koneksitas PT PSU
Tiga Terdakwa Korupsi Koneksitas Eradikasi Rp52 M di PT PSU Dituntut 18,5 Tahun Penjara