Rabu, 04 November 2026

Tipikor Polda Sumut Tangkap Mantan Wali Kota Sibolga Kasus Dugaan Korupsi Rp22 Miliar

Azzaren - Rabu, 04 November 2026 17:24 WIB
Tipikor Polda Sumut Tangkap Mantan Wali Kota Sibolga Kasus Dugaan Korupsi Rp22 Miliar
Teks foto : Para tersangka ditangkap karena diduga melakukan penyimpangan pada pelaksanaan pembangunan, dengan modus pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. (Aditya)

Kitakininews.co.id -Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menangkap mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan atas dugaan korupsi proyek pemulihan ekonomi nasional pembangunan Pasar Ikan Modern senilai Rp22,5 Miliar.

Baca Juga:

Dalam kasus ini, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Wali Kota Sibolga periode 2021 hingga 2025, Jamaluddin Pohan, ditangkap tim Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Jamaluddin ditangkap terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga, yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN Tahun Anggaran 2022, dengan nilai proyek mencapai Rp22,5 Miliar.

Tak hanya mantan wali kota, polisi juga menangkap tiga orang lainnya, masing-masing pelaksana tugas Kepala Dinas Perikanan Kota Sibolga, seorang ASN, serta kerabat mantan wali kota pada 26 Oktober lalu.

Dalam praktiknya, para tersangka diduga melakukan penyimpangan pada pelaksanaan pembangunan, dengan modus pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Akibat praktik korupsi tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga Rp5 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Irfan Rifai, Selasa (3/11/2026), mengatakan kalau keempat tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Sumatera Utara.

Kasus ini menjadi perhatian, mengingat proyek pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendorong pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Jamaludin Pohan diduga menerima Rp 2 Miliar. Kemudian, tersangka Ilham Saleh Lubis (52), sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPPK), dan Sunardi Pohan (48), pengembang atau kontraktor, menerima Rp 450 Juta.

Selanjutnya, tersangka Anwar Sadat, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga sejak Tahun 2022 sampai 2025, menerima Rp50 Juta.

Polisi masih terus mendalami keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk menelusuri aliran dana dan kerugian negara dalam proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Dalami Aliran Dana ke Wakil Wali Kota Sibolga dalam Kasus Korupsi Pasar Ikan

Polda Sumut Dalami Aliran Dana ke Wakil Wali Kota Sibolga dalam Kasus Korupsi Pasar Ikan

Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Ditahan, Kerugian Negara Kasus Pasar Ikan Modern Rp5,31 Miliar

Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Ditahan, Kerugian Negara Kasus Pasar Ikan Modern Rp5,31 Miliar

Polsek Hentikan Kasus Kematian Pelajar di Langkat, Keluarga Minta Kapolda Sumut Turun Tangan

Polsek Hentikan Kasus Kematian Pelajar di Langkat, Keluarga Minta Kapolda Sumut Turun Tangan

Adanya SE Larangan Vape, Kapolda Sumut Irjen Sonny Irawan akan Larang Vape bagi Polisi

Adanya SE Larangan Vape, Kapolda Sumut Irjen Sonny Irawan akan Larang Vape bagi Polisi

Kapolda Sumut Turun ke Jalan, Bagikan Helm Gratis dan Edukasi Pengendara

Kapolda Sumut Turun ke Jalan, Bagikan Helm Gratis dan Edukasi Pengendara

Polda Sumut terus Menggencarkan Pemberantasan Peredaran Narkoba, Kapolda : 70 Pelabuhan Ilegal Pintu Narkoba

Polda Sumut terus Menggencarkan Pemberantasan Peredaran Narkoba, Kapolda : 70 Pelabuhan Ilegal Pintu Narkoba

Komentar
Berita Terbaru