Minggu, 11 Oktober 2026

Polres Palas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Dua Lokasi Kecamatan Barumun

Efendi Jambak - Sabtu, 10 Oktober 2026 18:30 WIB
Polres Palas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Dua Lokasi Kecamatan Barumun
Teks foto : Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan Polres Palas. (Dok Humas Polres Palas)

Kitakininews.co.id - Komitmen Polres Padanglawas (Palas) dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali ditunjukkan melalui pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Jumat (9/10/2026) dini hari.

Baca Juga:

Berawal dari informasi masyarakat, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Palas bergerak melakukan penyelidikan di kawasan Batangtaris, Lingkungan VII, dan Simpang Lingkungan IV, Pasar Sibuhuan.

Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Batangtaris, Lingkungan VII, Kecamatan Barumun. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ASL (38) bersama seorang pria berinisial A (48) untuk kepentingan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,36 gram. Selain itu, turut diamankan satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu bungkus rokok, satu helai tisu, satu unit telepon genggam Android, serta uang tunai sebesar Rp120.000.

Petugas juga mengamankan satu alat hisap sabu atau bong dan satu unit telepon genggam Android dari A.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ASL mengakui bahwa sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Sementara itu, A mengaku baru saja mengonsumsi sabu yang dibelinya dari ASL. Keterangan tersebut selanjutnya didalami penyidik untuk kepentingan proses hukum.

Sekitar pukul 03.00 WIB, saat dalam perjalanan kembali menuju Mapolres Padang Lawas, tim opsnal kembali melakukan tindakan kepolisian di kawasan Simpang Lingkungan IV, Pasar Sibuhuan.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria berinisial AA (36) yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan. Ketika melihat kedatangan petugas, pria tersebut berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan. Petugas turut menyita satu unit telepon genggam Android untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan ini bermula pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika tim opsnal Unit II Satres Narkoba menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi jual beli dan konsumsi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Palas AKP Muhammad Taufik Siregar memerintahkan Kanit II IPDA Eben Pakpahan bersama personel untuk melakukan penyelidikan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Palas.

Polres Palas mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat melindungi generasi muda serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

"Saat ini, para pria yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kasat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Padanglawas Kirim 6,45 Ton Jagung Pipil ke Gudang Bulog

Polres Padanglawas Kirim 6,45 Ton Jagung Pipil ke Gudang Bulog

Dua Pria di Tapsel Terlibat Penyalahgunaan Sabu, Begini Kronologisnya

Dua Pria di Tapsel Terlibat Penyalahgunaan Sabu, Begini Kronologisnya

Komentar
Berita Terbaru