Usai Tembak Doni Pacek, Pistol Eksekutor Lukai Rekannya Sendiri
Kitakininews.co.id -Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua tersangka penembakan anggota organisasi masyarakat di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Seorang pelaku diantaranya memerintahkan rekannya untuk menembak
korban. Ironisnya, setelah penembakan, senjata api yang digunakan eksekutor
juga meletus dan melukai rekannya sendiri.
Kasus penembakan yang menelan korban jiwa ini terjadi di Jalan
Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Minggu malam, 18 Oktober 2026.
Peristiwa bermula saat Doni bersama sejumlah rekannya melintas
menggunakan mobil. Mereka diduga hendak memberikan bantuan setelah seorang
rekan mengaku rumahnya diserang.
Di tengah perjalanan, mobil korban diduga dipepet dua pelaku yang
mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian diduga memerintahkan
eksekutor untuk menembak Doni.
Tembakan mengenai korban hingga meninggal dunia. Seorang
penumpang mobil juga mengalami luka tembak di bagian paha kiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol
Cornelis Mangarahon Simanjuntak, menjelaskan bahwa polisi telah menangkap dua
tersangka berinisial DAC dan AAL.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAC diduga memerintahkan AAL
untuk menembak korban. AAL kemudian mengambil senjata api yang dibawa DAC dan
melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil," jelas Cornelis, Kamis (22/9/2026)
di Mapolda Sumut.
Keduanya ditangkap pada 18 Oktober, setelah diduga berusaha
melarikan diri dengan sepeda motor. Dalam pelarian itu, kendaraan mereka
bertabrakan dengan mobil korban hingga keduanya terjatuh dan mengalami
luka-luka.
"Sebelum aksi penembakan, DAC sudah menyampaikan kepada
saudara AAL bahwa senjata api yang diselipkan di pinggang DAC sudah dikokang,
lalu meminta AAL untuk melakukan penembakan," tambahnya.
Polisi turut menyita satu pucuk pistol beserta amunisi, dua
selongsong peluru kaliber sembilan milimeter, serta kendaraan yang diduga
berkaitan dengan kasus ini.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif penembakan, asal-usul
senjata api, serta peran masing-masing tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal
pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi menegaskan, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Diamankan
Korban Mengadukan Oknum Kades ke Polda Sumut, Dugaan Pemaksaan Aborsi
Perkuat Pengawasan Penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sumut Gagas “Kuat Wassidik”
Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin di Selat Malaka, WN Taiwan Jadi Tersangka
Irjen Sonny Irawan Temui Tokoh Lintas Agama, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Sumut