Minggu, 25 Oktober 2026

Kejati Riau Tahan Delapan Tersangka Kasus Korupsi Rp64 Miliar Dana Migas

Azzaren - Minggu, 25 Oktober 2026 05:57 WIB
Kejati Riau Tahan Delapan Tersangka Kasus Korupsi Rp64 Miliar Dana Migas
Teks foto : Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau menahan 8 pimpinan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir di Rumah Tahanan Pekanbaru. (Fitra)

Kitakininews.co.id -

Baca Juga:

Kejaksaan Tinggi Riau menahan 8 tersangka kasus dugaan korupsi dana participating interest migas yang dikelola BUMD di Kabupaten Rokan Hilir. Perkara ini merugikan keuangan negara Rp64 miliar.

Setelah menjalani pemeriksaan lima jam, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau menahan 8 pimpinan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir di Rumah Tahanan Pekanbaru.

Delapan tersangka di antaranya Direktur Utama PT SPRH Rahmad Hidayat, Direktur Pengembangan Zulpakar, Komisaris Utama Tiswarni, Anggota Komisaris Rudi Guntoro dan Agus Salim.

Berikut daftar lengkap tersangka yang ditahan berdasarkan keterangan Kejati Riau yakni :

1.Tiswarni, Komisaris Utama PT SPRH.

2.Rudi Guntoro, anggota komisaris.

3.Agus Salim, anggota komisaris.

4.Rahmad Hidayat, Direktur Umum PT SPRH.

5.Zulpakar, Direktur Pengembangan PT SPRH.

6.Mahendra Fakhri, Direktur Keuangan PT SPRH.

7.Maruf Mukhlisin, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang.

8.Mhd Khoirudin, Sekretaris PT SPRH.

Adapun satu tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan penyidik adalah Salim Aktar. Ia disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI).

Penyidik juga menyatakan Salim Aktar terancam masuk daftar pencarian orang (DPO) apabila kembali mangkir dari pemeriksaan.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Syahrir Jasman, Jumat (23/10/2026), delapan tersangka diduga menyalahgunakan dana participating interest migas dan melakukan mark up anggaran.

Dana hak pemerintah daerah senilai Rp569 miliar tersebut diberikan PT Pertamina Hulu Rokan tahun 2023 hingga 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp64 miliar. Delapan tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dukung Swasembada Energi Nasional, Bobby Dorong Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat

Dukung Swasembada Energi Nasional, Bobby Dorong Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat

SKK Migas Beri Penghargaan Pertamina EP, Pemulihan Produksi Minyak Pasca Banjir Hanya 3 Bulan!

SKK Migas Beri Penghargaan Pertamina EP, Pemulihan Produksi Minyak Pasca Banjir Hanya 3 Bulan!

Pastikan Jumlah Cadangan Minyak Indonesia, Pemerintah Dimita Lakukan Riset

Pastikan Jumlah Cadangan Minyak Indonesia, Pemerintah Dimita Lakukan Riset

Dukung Kolaborasi Kesra, SKK Migas Sumbagut dan KKKS Audiensi ke Pemkab Langkat

Dukung Kolaborasi Kesra, SKK Migas Sumbagut dan KKKS Audiensi ke Pemkab Langkat

Infrastruktur Gas Bumi Tingkatkan Kontribusi PGN Jaga Ketahanan Energi

Infrastruktur Gas Bumi Tingkatkan Kontribusi PGN Jaga Ketahanan Energi

SKK Migas Kunjungi Lantamal I di Belawan

SKK Migas Kunjungi Lantamal I di Belawan

Komentar
Berita Terbaru