Minggu, 12 Juli 2026

Kurir 30 Kg Sabu dan 8.000 butir Ekstasi Dijatuhi Hukuman Mati

- Kamis, 30 Maret 2023 10:30 WIB
Kurir 30 Kg Sabu dan 8.000 butir Ekstasi Dijatuhi Hukuman Mati

Kitakini.news - Terbukti jadi kurir 30 Kg narkotika jenis sabu dan 8000 butir pil ekstasi, terdakwa Agus Salim (49) warga asal Kota Tanjungbalai, dihukum mati dalam sidang di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:

Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

“Yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," tegasnya.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. "Yang meringankan, tidak ditemukan," ucap hakim.

Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, yang sebelumnya juga meminta agar hakim menjatuhkan hukuman mati.

Menanggapi putusan hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menjelaskan, terdakwa ditawarkan pekerjaan untuk menjemput dan membawa paket narkoba diperairan Selat Malaka perbatasan Indonesia-Malaysia dan membawa paket tersebut kembali ke Tanjungbalai.

Namun naasnya, lanjut Jaksa, saat dalam perjalanan saat sampai perairan Asahan Jermal telek Sei Sembilang, Kabupaten Asahan petugas polisi yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi datang dan menaikan kapal terdakwa.

Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan didalam kapal serta dan dilantai belakang dek kapal petugas menemukan 30 kg sabu dan 8 ribu ekstasi.




Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
8 Fakta Prancis Vs Maroko, Mbappe Bersinar Menuju Semifinal

8 Fakta Prancis Vs Maroko, Mbappe Bersinar Menuju Semifinal

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Kasus Smartboard,  Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri

Kasus Smartboard, Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri

Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta

Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta

Polsek Sunggal Gerebek Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu di Medan, Satu Pria Ditangkap

Polsek Sunggal Gerebek Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu di Medan, Satu Pria Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru