Kapolda Sumut Pecat AKBP Achiruddin Hasibuan
Kitakini.news - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
Irjen pol Panca Putra Simanjuntak memecat AKBP Achiruddin Hasibuan secara tidak
dengan hormat pada Selasa (2/5/2023) malam di Bid Propam Mapolda Sumut.
Baca Juga:
Keputusan ini dilakukan karena AKBP Achiruddin Hasibuan
terbukti melanggar kode etik profesi Polri, pasal 5, pasal 8, pasal 12 dan 13
tentang Peraturan Perpol nomor 7 tahun 2022.
AKBP Achiruddin melanggar etika kepribadian, kelembagaan,
dan etika kemasyarakatan. Tiga etika yang dilanggarkan sesuai fakta yang
dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan mantan Kabag opsnal Ditresnarkoba Polda
Sumut tersebut.
Sehingga Majelis komisi kode etik memutuskan Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
Disamping itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra
Simanjuntak menjelaskan bahwa seharusnya AKBP Achiruddin Hasibuan harus
menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut.
Namun, dari fakta pemeriksaan komisi kode etik melihat, AKBP
Achiruddin Hasibuan tidak melakukan apa yang harus dilakukan.
Kontributor: Azzareen
Gelar Turnamen Mini Soccer, SP PLN UID Sumut Perkuat Wellbeing Pegawai
Festival Medan Merdeka Digelar
Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Sebagai Pelopor Digitalisasi dan Transparansi Pajak Daerah
Pemko Medan Raih Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026 Lewat Digitalisasi Pajak
Setahun Lebih Dilaporkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Dugaan Pelecehan Anak di Nias Selatan