Polisi Selidiki Kwitansi Parkir Ilegal di Padangsidempuan
Kitakini.news - Polres Padangsidempuan sedang melalukan
penyelidikan kwitansi parkir ilegal yang dilakukan pelaku pungutan liar
(pungli) ke sejumlah titik di kota tersebut.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Kompol Maju Harahap selaku Ketua Siber
Pungli Kota Padangsidempuan, Kamis (4/5/2023).
“Siap bang akan kita tindak lanjuti. Terimakasih bang atas
informasinya,” ucapnya.
Sementara itu Ketua DPC PPP Kota Padangsidempuan, Hasanuddin
Sipahutar menyampaikan bahwa bukti yang beredar merupakan hal yang benar.
“Saya rasa itu hasil investigas wartawan di lapangan
sehingga terdapat beberapa bukti kwitansi restribusi parkir yang ber-stempel
Dinas Perhubungan setempat di beberapa titik yang syarat pungli,” ucapnya.
“Polres Padangsidempuan wajib memanggil dan memeriksa hal
tersebut, karena restribusi parkir liar itu belum pernah menggunakan kwitansi ini,"
ucapnya.
Korporasi parkir sesuai aturan adalah dalam bentuk karcis,
bukan kwitansi baik dari Peraturan daerah (Perda) nomor 04 tahun 2010, kemudian
peraturan wali kota (perwal) nomor 32 tahun 2018 merupakan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dengan aturan yang jelas dengan pengutipan restribusi resmi.
Kontributor: Efendi Jambak
UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur
OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan
Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol
Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?