Gandeng Kejari Medan, Kelurahan Titi Kuning Sosialisasi Standarisasi Hukum
Kitakini.news
- Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Kelurahan Titi Kuning menggelar
kegiatan pemberdayaan masyarakat di Aula Kantor Lurah Titi Kuning, Jalan
Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Senin (15/5/2023).
Baca Juga:
Kegiatan yang bertemakan Sosialisasi Standarisasi Hukum itu,
Kelurahan Titi Kuning menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk
memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat.
Lurah Titi Kuning Akbar Ar Pohan mengucapkan terima kasih
kepada Kejari Medan yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan pemahaman
hukum kepada warga di Kelurahan Titi Kuning.
"Kita mengucapkan terimakasih kepada Kejari Medan.
Dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat mengenal apa saja yang bisa
didapatkan dari pelayanan hukum," katanya sembari meminta masyarakat yang
hadir dapat aktif memberikan pemahaman kepada warga lain.
Akbar mengatakan kegiatan ini dilakukan bertujuan agar
masyarakat dapat memahami hukum berdasarkan peristiwanya dan mengenalkan peran
Kejaksaan.
"Menyosialisasikan tentang masalah hukum kepada
masyarakat dan memperkenalkan wewenang Kejaksaan pada masing-masing bidang yang
ada. Saya berharap melalui kegiatan ini masyarakat dapat memahami tentang hukum
berdasarkan peristiwanya, agar tidak salah dalam bertindak," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu
Sabruddin melalui Jaksa Fungsional Asepte Gaulle Ginting, SH MH mengatakan
dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat lebih paham dan mengetahui mengenai
hukum.
"Kita berharap, masyarakat dapat paham dan mengetahui
tentang permasalahan hukum yang berlaku, agar tidak salah dalam
bertindak," ucapnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Binjai ini berharap, masyarakat
dapat lebih berhati-hati sebelum bertindak. "Sebab, jika salah bertindak,
karena tidak mengetahui hukum makan dapat berujung ke pidana. Oleh karena itu,
kita harap masyarakat dapat aktif dan mengetahui tentang hukum,"
ungkapnya.
Selain itu, kata Asepte, peran dan fungsi Kejaksaan bukan
hanya melakukan penuntutan, tetapi juga memiliki fungsi-fungsi seperti peningkatan
kesadaran hukum masyarakat.
"Maksud tujuan penyuluhan hukum ini adalah untuk
memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang jauh dari
informasi tentang hukum, sehingga masyarakat bisa mengerti dan sadar akan
hukum,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Batubara ini.
Kontributor: Abimanyu
GM KB FKPPI Sumut Apresiasi Langkah Gubsu Libatkan TNI-Polri Salurkan BBM ke Medan-Deli Serdang
Pemprovsu Kebut Proyek Jalan dan Jembatan
Pemko Medan Dimita Hadirkan Solusi Menata Parkir
Bukan Sekadar Pengenalan Sekolah, MPLS SMAN 7 Medan Fokus Bentuk Karakter dan Nasionalisme Siswa Baru
Pulihkan Ekonomi Korban Bencana, Pemko Medan Dukung Percepatan Bansos dan Perbaikan Jalan