Kejati Sumut Teliti Berkas Kasus Penganiayaan Oleh AAGH
Kitakini.news
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) saat ini sedang meneliti
berkas kasus dugaan penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan berinisial AH.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu,
Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/5/2023). "Ya, saat ini
masih diteliti berkas perkaranya, baik formil maupun materil," ujar Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut menjelaskan,
apabila berkas masih ada yang kurang lengkap maka akan diberi petunjuk oleh tim
jaksa. "Apabila lengkap maka akan dinyatakan lengkap P 21. Untuk kemudian
dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II)," ujar Yos.
Yos juga menegaskan bahwa Tersangka AAGH dijerat penyidik
dengan pidana Pasal 351 KUHPidana. Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Panca
Putra melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, garis besar
kronologi peristiwa dugaan penganiayaan tersangka AAGH terhadap mahasiswa, Ken
Admiral.
Awalnya, Rabu (21/12) pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya,
Helvetia dan terlibat cekcok. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan
merusak mobil korban juga sesama mahasiswa, Ken Admiral.
Keesokan harinya korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks
Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar
pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya yang merupakan polisi di Polda
Sumut.
Kontributor: Abimanyu
UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur
OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan
Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol
Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?