Rabu, 15 Juli 2026

Tilang Manual Kembali Diberlakukan Polres Padangsidempuan Mulai Juni 2023

- Senin, 29 Mei 2023 20:11 WIB
Tilang Manual Kembali Diberlakukan Polres Padangsidempuan Mulai Juni 2023

Kitakini.news - Walupun tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) namun tilang manual akan kembali diberlakukan oleh Satlantas Polres Padang sidempuan.

Baca Juga:

Diketahui, penindakan tilang manual yang rencananya kembali diberlakukan setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Telegram pada 12 April lalu.

Kapolres Padangsidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasat Lantas AKP Junaidi mengatakan, saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi. Adapun yang menjadi bahan sosialisasi pihaknya, yaitu terkait pelanggaran prioritas yang bisa ditilang secara manual.

“Sesuai dengan telegram yang dikeluarkan Kapolri, terdapat 12 pelanggaran prioritas untuk dilakukan penilangan secara manual,” ungkapnya.

“Diantaranya yaitu berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan,” ujarnya kepada wartawan Minggu (28/5/2023).

Dilanjutkan AKP junaidi, pelanggaran lainnya yaitu berkendara dibawah pengarus alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spek, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator dan ranmor memakai NRKB palsu.

“Jadi kita lakukan semua pelanggaran prioritas ini secara manual dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada,” pungkasnya.

Pihaknya memastikan bahwa Juni 2023, penilangan manual sudah diberlakukan di wilayah hukum Polres Padangsidempuan.

“Walaupun metodenya belum kita laksanakan razia stasioner seperti dulu. Namun tetap apabila ada pelanggaran secara kasat mata didepan petugas, maka kita akan menindak,” tegasnya.

Kasat lantas menambahkan bahwa dalam pelaksanaan tilang manual kali ini akan lebih tertata dari sebelumnya. Bahkan akan tetap diantisipasi petugas melakukan pungutan liar (pungli) melalui tilang manual.

Makanya, kasat berharap masyarakat tidak menitipkan pembayaran tilang manual kepada petugas. Semua pelanggar akan diarahkan ke bank untuk melakukan pembayaran.

“Semua petugas yang akan melakukan penilangan manual sudah ada kualifikasinya. Sehingga memantapkan anggota bertindak sesuai SOP,” imbuh Kasat Lantas.

Apabila dalam pelaksanaannya pelanggar tidak ingin melakukan pembayaran secara langsung di bank, maka pelanggar juga bisa meminta agar mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidempuan.

 

 

 

Kontributor: Efendi Jambak

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara

Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

Komentar
Berita Terbaru