Rabu, 08 Juli 2026

Warga Siantar dan Simalungun Ditangkap Kasus Curanmor di Samosir

- Kamis, 02 November 2023 18:04 WIB
Warga Siantar dan Simalungun Ditangkap Kasus Curanmor di Samosir
Teks foto : Keempat pelaku kasus curanmor dan penadah ditangkap Polres Samosir. (Dok Polres Samosir)

Kitakini.news -Polres Samosir mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam pelaksanaan operasi Sikat Toba 2023. Dalam operasi yang didasari pada laporan polisi nomor LP/B/222/X/2023/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tanggal 25 Oktober 2023 dan nomor LP/B/106/VI/2023/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tanggal 16 Juni 2023.

Baca Juga:

Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menangkap empat tersangka pada 1 November 2023. Keempat tersangka ini merupakan warga Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Mereka ditangkap dari lokasi berbeda.

Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman melalui Kasi Humas, Brigadir Vandu Marpaung menjelaskan tersangka pertama, PMS (35) ditangkap di Jalan Asahan Km 4, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Sedangkan tersangka kedua, MRP (26) ditangkap di Jalan Pendeta J Wismar Saragih Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

"Tersangka ketiga, IS (33) ditangkap di Jalan Asahan Km 4, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Dan tersangka keempat, AZ (46) ditangkap di Jalan Patuan Anggi Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar," tuturnya ketika dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Supra X 125 berwarna merah hitam dan satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna biru tua dengan nomor polisi BK 1325 WT.

Modus operandi para tersangka adalah mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Menurut keterangan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir, Ipda Fazri Lubis, para pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor berulang kali di wilayah Kabupaten Samosir.

"Tersangka IS, PMS, dan AZ dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana, sedangkan tersangka MRP sebagai penadah dipersangkakan dengan Pasal 480 KUHPidana," kata Ipda Fazri.

Polres Samosir saat ini tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus curanmor ini. Pelaku yang ditangkap akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka

Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka

PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

Ajukan Perlawanan, PH: Dakwaan JPU ke Mantan Kadis PMD Samosir Cacat Hukum

Ajukan Perlawanan, PH: Dakwaan JPU ke Mantan Kadis PMD Samosir Cacat Hukum

Pelari Mancanegara Terpukau Keindahan Danau Toba di Trail of The Kings UTMB 2026

Pelari Mancanegara Terpukau Keindahan Danau Toba di Trail of The Kings UTMB 2026

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Simalungun, Turut Sita Avanza

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Simalungun, Turut Sita Avanza

Aksi Kejar-kejaran, Ditreskrimum Polda Sumut Tembak 5 Residivis Curanmor Lintas Kabupaten

Aksi Kejar-kejaran, Ditreskrimum Polda Sumut Tembak 5 Residivis Curanmor Lintas Kabupaten

Komentar
Berita Terbaru