Minggu, 30 Agustus 2026

Mantan Panglima GAM Dihukum Lima Tahun Penjara

Abimanyu - Selasa, 14 November 2023 00:48 WIB
Mantan Panglima GAM Dihukum Lima Tahun Penjara
Kitakini.news/Abimanyu
Suasana persidangan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar di Gedung Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/11/2023).

Kitakini.news - Dinilai terbukti melakukan korupsi pembangunan dermaga Sabang, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin dihukum lima tahun penjara denda Rp200 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menilai Izil terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izl Azhar alias Ayah Merin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," vonis Ketua Majelis Hakim, Dahlan dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/11/2023).

Selain menjatuhkan pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Izil membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4,3 miliar.

"Apabila UP tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," tegas Ketua Majelis Hakim Dahlan.

Kemudian, lanjut Dahlan, apabila harta benda terdakwa Izil tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas Tipikor dan terdakwa belum mengembalikan keuangan negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum," tegas Majelis Hakim.

Putusan hukum tersebut mirip dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar UP sebesar Rp4,7 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP itu tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. (**)

Suasana sidang virtual perkara korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penggelapan Rp6,3 Miliar, Terdakwa Gunakan Invoice Palsu Meraup Uang Korban

Penggelapan Rp6,3 Miliar, Terdakwa Gunakan Invoice Palsu Meraup Uang Korban

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan BGS Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun

GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan BGS Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru