Kamis, 08 Oktober 2026

Bandar Sabu Komplek Yuka Marelan Diadili di Pengadilan Negeri Medan

Abimanyu - Jumat, 24 November 2023 02:03 WIB
Bandar Sabu Komplek Yuka Marelan Diadili di Pengadilan Negeri Medan
Kitakini.news/Abimanyu
JPU saat membacakan dakwaan kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/11/2023)

Kitakini.news - Seorang bandar Sabu di Jalan Abdul Sani Muthalib, Komplek Yuka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Doddi Sanjaya alias Dodi (45) mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:

Dakwaan terhadap Dodi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Surya Partogi di hadapan majelis hakim diketuai As'ad Rahim dalam persidangan yang digelar online.

JPU mengatakan, perkara ini bermula pada Mei 2023 lalu. Saat itu petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Abdul Sani Muthalib, Komplek Yuka, Kelarahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

"Dari GKN tersebut polisi berhasil menangkap Zulham alias Zul (berkas terpisah) beserta barang bukti Sabu sebanyak 10 Gram dan uang tunai sebesar Rp845 ribu hasil penjualan Sabu," kata JPU.

JPU menjelaskan, kepada polisi Zul mengaku dia merupakan anggota terdakwa Dodi dalam mengedarkan Sabu di kawasan Komplek Yuka.

"Mendapat informasi tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Dodi pada 15 Agustus 2023 di Jalan Sari Rukun Gg. Saudara, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan," ucap JPU.

JPU mengungkapkan dari penangkapan Dodi, polisi kembali menyita sejumlah barang bukti seperti 2 unit Handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi menjual Sabu, uang tunai Rp1,8 juta, 1 unit sepeda motor RX King dan 1 unit mobil Honda Satya warna kuning hasil keuntungan jualan Sabu.

Ketika diinterogasi, Dodi juga mengaku awalnya menyerahkan Sabu sebanyak 20 Gram kepada Zul untuk diedarkan kembali. Namun sebagian sudah laku terjual.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas JPU.

Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku

Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku

313 WBP Berisiko Tinggi dari 5 Kanwil Dipindahkan ke Nusa Kambangan

313 WBP Berisiko Tinggi dari 5 Kanwil Dipindahkan ke Nusa Kambangan

TP PKK Kota Medan Dorong Kebiasaan Cuci Tangan Sejak Dini

TP PKK Kota Medan Dorong Kebiasaan Cuci Tangan Sejak Dini

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Dalami Sanksi Seumur Hidup

Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Dalami Sanksi Seumur Hidup

Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Tangkap Dua Tersangka di Kapal

Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Tangkap Dua Tersangka di Kapal

Komentar
Berita Terbaru