Sabtu, 22 Agustus 2026

Bandar Sabu Komplek Yuka Marelan Diadili di Pengadilan Negeri Medan

Abimanyu - Jumat, 24 November 2023 02:03 WIB
Bandar Sabu Komplek Yuka Marelan Diadili di Pengadilan Negeri Medan
Kitakini.news/Abimanyu
JPU saat membacakan dakwaan kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/11/2023)

Kitakini.news - Seorang bandar Sabu di Jalan Abdul Sani Muthalib, Komplek Yuka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Doddi Sanjaya alias Dodi (45) mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:

Dakwaan terhadap Dodi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Surya Partogi di hadapan majelis hakim diketuai As'ad Rahim dalam persidangan yang digelar online.

JPU mengatakan, perkara ini bermula pada Mei 2023 lalu. Saat itu petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Abdul Sani Muthalib, Komplek Yuka, Kelarahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

"Dari GKN tersebut polisi berhasil menangkap Zulham alias Zul (berkas terpisah) beserta barang bukti Sabu sebanyak 10 Gram dan uang tunai sebesar Rp845 ribu hasil penjualan Sabu," kata JPU.

JPU menjelaskan, kepada polisi Zul mengaku dia merupakan anggota terdakwa Dodi dalam mengedarkan Sabu di kawasan Komplek Yuka.

"Mendapat informasi tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Dodi pada 15 Agustus 2023 di Jalan Sari Rukun Gg. Saudara, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan," ucap JPU.

JPU mengungkapkan dari penangkapan Dodi, polisi kembali menyita sejumlah barang bukti seperti 2 unit Handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi menjual Sabu, uang tunai Rp1,8 juta, 1 unit sepeda motor RX King dan 1 unit mobil Honda Satya warna kuning hasil keuntungan jualan Sabu.

Ketika diinterogasi, Dodi juga mengaku awalnya menyerahkan Sabu sebanyak 20 Gram kepada Zul untuk diedarkan kembali. Namun sebagian sudah laku terjual.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas JPU.

Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Satres Narkoba Polres Sidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja

Satres Narkoba Polres Sidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkoba di Pandan dan Sita Barang Bukti Ganja

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkoba di Pandan dan Sita Barang Bukti Ganja

Komentar
Berita Terbaru