Pelaku Ujaran Kebencian Diserahkan Keluarga Ke Polres Toba
Kitakini.news - Penyidik Polres Toba bersama Polda Sumatera Utara, menahan seorang pria berinisial LDS (57) atas kasus ujaran kebencian. Tersangka yang berdomisili di Sorong, Papua itu, diamankan di wilayah Toba, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Tersangka dijemput oleh Penyidik Polda Sumut pada Senin pagi, 27 November, sesaat sebelum kembali ke Sorong, Papua, tempat tersangka berdomisili.
"Yang bersangkutan saat ini sudah dibawa ke Polda Sumatera Utara dan tengah menjalani pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, Senin (27/11/23).
Kasus ini berawal saat penyidik menganalisis informasi dari masyarakat pukul 17.00 WIB mengenai video bermuatan ujaran kebencian viral di akun Snack J141. Penyidik kemudia melakukan penyelidikan, identitas dan tempat tinggal pelaku berhasil ditemukan.
Kemudian, penyidik segera bergerak ke tempat kejadian dan pelaku sudah diserahkan oleh keluarga serta masyarakat sebelum mereka tiba. Dalam proses interogasi, tersangka mengakui sebagai pengunggah video yang telah diunggah tiga hari sebelumnya di salah satu kedai di Lumban Nabolon Desa Dolok Saribu Kec. Uluan Kab. Toba.
"Untuk motif tersangka melakukan ujian kebencian itu, masih dalam proses penyidikan," jelas Kabid Humas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan.
Korban Penelantaran Istri dan Anak Minta Hakim Tolak Praperadilan ABS
Hari Pertama di Mapolda Sumut, Sonny Irawan Tekankan Pelaksanaan Tugas Lebih Baik
Polda Sumut Periksa Bukti Dugaan Korupsi Replanting Sawit Milik Pemprov
Suyudi Ario Seto Langsung Rotasi Jajaran Polri, 88 Pati-Pamen Bergeser, 19 Kapolda Berganti
Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Dalami Sanksi Seumur Hidup