Petugas Polres Padangsidimpuan Tangkap Pria Kantongi 9,96 Gram Ganja
Kitakini.news -Petugas Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinsial RTS (26) di kawasan Jalan Kenanga, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Minggu (26/11/2023) malam.
Baca Juga:
Kasat
Narkoba AKP Jasama Sidabutar dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023) pagi
mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa di
lokasi ada transaksi ganja.
Selanjutnya
tim Opsnal menyelidiki lokasi tersebut, dimana terlihat gerak gerik
mencurigakan dari RTS. Kemudian petugas pun menangkap yang bersangkutan, dan
menemukan ganja di dalam kantong celana pelaku.
"Dari
pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus kertas nasi warna
coklat berisi ganja seberat 9,96 Gram, berikut 1 unit ponsel pintar Oppo A37
hitam diduga digunakan untuk transaksi narkotika," sebut Jasama.
Pelaku
tersebut diketahui sebagai warga kawasan Jalan S Parman, Kelurahan Bincar,
Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dan barang bukti tersebut ia dapatkan dari seorang
di Kelurahan Aektampang dan sedang dalam pengejaran.
Kepada RTS, petugas kemudian membawanya ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejari
Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku
Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan