Petugas Polres Padangsidimpuan Tangkap Pria Kantongi 9,96 Gram Ganja
Kitakini.news -Petugas Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinsial RTS (26) di kawasan Jalan Kenanga, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Minggu (26/11/2023) malam.
Baca Juga:
Kasat
Narkoba AKP Jasama Sidabutar dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023) pagi
mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa di
lokasi ada transaksi ganja.
Selanjutnya
tim Opsnal menyelidiki lokasi tersebut, dimana terlihat gerak gerik
mencurigakan dari RTS. Kemudian petugas pun menangkap yang bersangkutan, dan
menemukan ganja di dalam kantong celana pelaku.
"Dari
pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus kertas nasi warna
coklat berisi ganja seberat 9,96 Gram, berikut 1 unit ponsel pintar Oppo A37
hitam diduga digunakan untuk transaksi narkotika," sebut Jasama.
Pelaku
tersebut diketahui sebagai warga kawasan Jalan S Parman, Kelurahan Bincar,
Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dan barang bukti tersebut ia dapatkan dari seorang
di Kelurahan Aektampang dan sedang dalam pengejaran.
Kepada RTS, petugas kemudian membawanya ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.
Bulan Maulid, Kapolres Padangsidimpuan Ajak Seluruh Personel Teladani Akhlak Rasulullah
Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel
Gerakan Gaspol Polres Padangsidimpuan Sasar Bantuan ke Ojol Perempuan dan Panti Jompo
Petugas Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika, Hasil Pengembang Penangkapan Sebelumnya
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Peredaran 58 Gram Paket Ganja