Rabu, 08 Juli 2026

Cabjari Labuhan Deli Tangkap Buronan DPO Korupsi Dana Retribusi Sampah Percut Sei Tuan

- Kamis, 18 Januari 2024 23:28 WIB
Cabjari Labuhan Deli Tangkap Buronan DPO Korupsi Dana Retribusi Sampah Percut Sei Tuan
. (Kitakini.news/Desrin Pasaribu)
Terdakwa saat dieksekusi Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli ke Rutan Labuhan Deli

Kitakini.news - Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, berhasil menangkap buronan daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2023 di tempat persembunyiannya di Perumahan Ray Pendopo 7 Nomor 29, Jalan Bunga Wijaya Kesuma, Pasar IV Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:

Buron koruptor tersebut bernama Syaiful Anwar tersebut terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana restribusi sampah di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2015.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Homonangan Parsaulian Sidauruk didampingi Kasi Pidum dan Pidsus Putra Raja Siregar dan Kasi Intel Martin Pardede mengatakan, DPO ini sebelumnya telah berstatus terpidana dan diputus 4 tahun penjara (In absentia) Tahun 2023 dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Terdakwa mengganti kerugian sebesar Rp63.982.000.

"Terpidana mengikuti persidangan In Absentian (proses persidangan yang tidak dihadiri oleh terdakwa dalam perkara acara pidana), dan untuk melaksanakan putusan nomor: 94/Pid.Sus-TPK/2022/PN-MDN tanggal 13 Februari 2023 telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan pencarian kepada terpidana berdasarkan alamatnya di Jalan Rawa, Gang Muslimin, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan namun tidak berada di rumahnya, "beber Hamonangan kepada wartawan di kantornya, Labuhan Deli, Kamis (18/1/2024).

Kemudian, lanjut Hamonangan, hakim juga menghukum terpidana membayar uang penganti sebesar Rp63.982.000 dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan terhadap perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana tidak membayarkan uang pengganti, maka harta benda terpidana disita oleh Jaksa dan dilelang untuk uang pengganti.

Sementara itu, Syaiful Anwar langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Labuhan Deli untuk menjalani hukuman yang akan dijalaninya sesuai putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasca Operasi Gabungan di Cafe Kita Patumbak 1, BNNK Deli Serdang Tuai Dukungan Tokoh Agama dan Masyarakat

Pasca Operasi Gabungan di Cafe Kita Patumbak 1, BNNK Deli Serdang Tuai Dukungan Tokoh Agama dan Masyarakat

Dorong Efisiensi Logistik, Pemprovsu Perkuat Konektivitas Kuala Tanjung–Penang Port

Dorong Efisiensi Logistik, Pemprovsu Perkuat Konektivitas Kuala Tanjung–Penang Port

Penertiban Pertambangan Ilegal Jangan Hanya di Madina, Pemprovsu Harus Sisir Daerah Lain

Penertiban Pertambangan Ilegal Jangan Hanya di Madina, Pemprovsu Harus Sisir Daerah Lain

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”

Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

Komentar
Berita Terbaru