Rabu, 08 Juli 2026

Kemenag: Semua Agama Bisa Catat Nikah di KUA

Fitri - Senin, 26 Februari 2024 21:54 WIB
Kemenag: Semua Agama Bisa Catat Nikah di KUA
Ilustrasi kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) tindak lanjuti gagasan agar Kantor Urusan Agama (KUA) bisa melayani pencatatan pernikahan semua pemeluk agama, selain umat Islam.
Kitakini.news -Kementerian Agama (Kemenag) tindak lanjuti gagasan agar Kantor Urusan Agama (KUA) bisa melayani pencatatan pernikahan semua pemeluk agama, selain umat Islam.

Baca Juga:

Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dimana menurutnya langkah-langkah terkait persiapan menyangkut mekanisme, aspek, dan penyesuaian-penyesuaian yang perlu dilakukan tengah dibicarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag beserta ditjen-ditjen bimas non-Islam lainnya.

"Kita ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan oleh saudara-saudara kita dari semua agama untuk melakukan proses pernikahan, karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama ya, kementerian untuk semua agama. KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non Islam," ujar Yaqut kepada awak media, Senin (26/2/2024).

Menyinggung tentang gagasan ini nantinya akan merevisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Pendudukan, Yaqut sebutkan pemerintah memerlukan waktu untuk menjalani prosesnya.

Namun Yaqut optimis, gagasan ini mendapat dukungan dari banyak pihak sebagai upaya transformasi KUA untuk semua agama.

"Saya optimistislah kalau untuk kebaikan seluruh umat agama, mau merevisi undang-undang atau apa pun saya kira orang akan memberi dukungan," katanya.

Apalagi faktanya, selama ini umat non muslim mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Dalam arti, gagasan ini bertujuan memberi kemudahan kepada semua warga negara.

Dalam proses pembahasan rencana KUA jadi tempat pernikahan umat semua agama, dia juga memastikan pemerintah melibatkan tokoh semua agama.

Seperti yang diketahui berdasarkan UU Nomor 2003 Tahun 2006, pencatatan pernikahan warga negara Indonesia dibedakan sesuai agama. Pernikahan Muslim dicatat KUA sementara umat agama lain dicatat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dorong Efisiensi Logistik, Pemprovsu Perkuat Konektivitas Kuala Tanjung–Penang Port

Dorong Efisiensi Logistik, Pemprovsu Perkuat Konektivitas Kuala Tanjung–Penang Port

AHY Tinjau Sekolah Rakyat Medan Bernilai Rp250 Miliar di Medan

AHY Tinjau Sekolah Rakyat Medan Bernilai Rp250 Miliar di Medan

PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

KPK Rilis Kasus OTT Bupati Kuansing, Minta Belikan Mobil Rp2,05 Miliar

KPK Rilis Kasus OTT Bupati Kuansing, Minta Belikan Mobil Rp2,05 Miliar

Meksiko Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026 Tanpa Kebobolan, El Tri Ukir Sejarah Manis

Meksiko Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026 Tanpa Kebobolan, El Tri Ukir Sejarah Manis

OTT KPK Diduga Bocor, Bupati dan Sekda Kuasing Kabur

OTT KPK Diduga Bocor, Bupati dan Sekda Kuasing Kabur

Komentar
Berita Terbaru