Kamis, 08 Oktober 2026

Masa Berlaku SIM dan STNK Habis pada Periode Libur Lebaran 2024 Tidak Dikenakan Denda

Fitri - Jumat, 05 April 2024 20:24 WIB
Masa Berlaku SIM dan STNK Habis pada Periode Libur Lebaran 2024 Tidak Dikenakan Denda
Instagram @divisihumaspolri
Masa berlaku SIM dan STNK yang habis pada periode libur Lebaran 2024 tak dikenakan denda.
Kitakini.news -Jangan khawatir jika masa berlaku SIM dan STNK habis pada periode libur Lebaran 2024, sebab Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan masa berlaku SIM dan STNK yang habis pada periode itu tak dikenakan denda.

Baca Juga:

"Nggak apa-apa, kita ampuni, kebijakan ini sudah diperintahkan ke seluruh jajaran, nanti masyarakat dapat mengurus perpanjangan masa berlaku SIM dan STNK itu usai libur lebaran," ucap Irjen Aan Suhanan kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 866/2923, 3/2023, dan 4/2023, libur Lebaran jatuh pada 10-11 April 2024 sebagai libur nasional dan 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama.

Sehingga layanan SIM akan tutup sejak 8-15 April 2024. Jadi, masyarakat bisa memperpanjang SIM setelah libur lebaran usai, yaitu mulai tanggal 16 April 2024.

Adapun tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut pasal 1 PP itu disebutkan, penerbitan perpanjangan SIM adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian. Berikut tarifnya:

Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KAMMI Desak Kejatisu Periksa Anggaran Sosper dan Wasbang Dua Legislator PKS

KAMMI Desak Kejatisu Periksa Anggaran Sosper dan Wasbang Dua Legislator PKS

Hujan Deras dan Angin Kencang Kepung Sumut, Warga di Lima Daerah Terdampak

Hujan Deras dan Angin Kencang Kepung Sumut, Warga di Lima Daerah Terdampak

Tersangka Penganiayaan Wanita di Jalan Ringroad Medan Ditangkap Polisi

Tersangka Penganiayaan Wanita di Jalan Ringroad Medan Ditangkap Polisi

“Jangan Berhenti, Pak”: Kisah di Balik Buku yang Diluncurkan di Usia 67 Tahun Sofyan Tan

“Jangan Berhenti, Pak”: Kisah di Balik Buku yang Diluncurkan di Usia 67 Tahun Sofyan Tan

Polda Sumut Sebut Penahanan Dhody Taher Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Menduga “Dikriminalisasi”

Polda Sumut Sebut Penahanan Dhody Taher Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Menduga “Dikriminalisasi”

Polres Batubara Ungkap Praktik Pembuatan STNK Palsu

Polres Batubara Ungkap Praktik Pembuatan STNK Palsu

Komentar
Berita Terbaru