Masa Berlaku SIM dan STNK Habis pada Periode Libur Lebaran 2024 Tidak Dikenakan Denda
Baca Juga:
"Nggak apa-apa, kita ampuni, kebijakan ini sudah diperintahkan ke seluruh jajaran, nanti masyarakat dapat mengurus perpanjangan masa berlaku SIM dan STNK itu usai libur lebaran," ucap Irjen Aan Suhanan kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 866/2923, 3/2023, dan 4/2023, libur Lebaran jatuh pada 10-11 April 2024 sebagai libur nasional dan 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama.
Sehingga layanan SIM akan tutup sejak 8-15 April 2024. Jadi, masyarakat bisa memperpanjang SIM setelah libur lebaran usai, yaitu mulai tanggal 16 April 2024.
Adapun tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut pasal 1 PP itu disebutkan, penerbitan perpanjangan SIM adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian. Berikut tarifnya:
Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.*
Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Simalungun, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam
Muscan PDI Perjuangan Sergai, Sutarto Minta Kader Bekerja dan Hadir Untuk Rakyat
Menteri Prof Brian: ST Bhinneka Kampus Monumental
OJK Sumut Dorong Literasi Keuangan ASN dan Budaya Menabung Pelajar di Simalungun
Polres Simalungun Gelar Sertijab Kasat Intelkam dan Dua Kapolsek