Jumat, 28 Agustus 2026

Hendro: PTN Jangan Sembarangan Naikkan UKT, Ada Standarisasinya

Heru - Rabu, 15 Mei 2024 15:03 WIB
Hendro: PTN Jangan Sembarangan Naikkan UKT, Ada Standarisasinya
(Kitakini.news/Heru Soesilo
Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto

Kitakini.news -Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diingatkan untuk tidak boleh menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sembarangan. Sebab, sudah ada standarisasi Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Baca Juga:

"Berdasarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, ada standar satuan biaya dan besaran UKT-nya, jadi tidak boleh melebihi batas Bantuan Kuliah Tinggi (BKT)," cetus Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Hendro Susanto kepada wartawan di Medan, Rabu (15/5/2024).

Hendro menjelaskan, UKT kelompok 1 dan 2 harus tetap yakni Rp500 ribu dan Rp1 Juta. Sedangkan UKT kelompok tertinggi besarannya tidak boleh melebihi BKT.

"Jika mengacu pada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud, hal ini juga harus dipastikan jangan sampai ada PTN menetapkan seluruh UKT-nya melebihi batas BKT. Tetap ada kelompok 1 dan kelompok 2," bebernya.

Lebih lanjut Politisi Muda PKS ini menerangkan, bahwa Permendikbud tersebut tujuannya untuk bisa memberikan akses kepada mahasiswa-mahasiswa yang sekarang mampu akademik. Tapi secara ekonomi kurang mampu, sehingga perguruan tinggi bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, penetapan UKT (selain kelompok 1 dan 2) yang diperbarui bisa membuka peluang bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi. Maka dari itu, peraturan soal SSBOPT berpacu pada prinsip berkeadilan.

"Harus adil, adil ya adil, kan kita paham makna adil," ujar Hendro sedih akan adanya kenaikan UKT pada perguruan tinggi di Sumut," tuturnya.

Hendro juga mengingatkan agar jangan sampai masyarakat yang mampu itu merasa tidak mampu. Maka dengan penetapan UKT satu sampai sekian itu maksimum tidak melampaui BKT (bantuan kuliah tinggal), agar kita dapat memberikan pengenaan UKT itu secara proporsional dan berkeadilan.

"Kasihan kalau Permendikbud ini tak digubris oleh pihak kampus dan kita juga mendesak agar pak menteri tegas dalam bertindak dan bersikap," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Viktor Silaen: Jangan Politisasi Bantuan Bobby Untuk Korban Puting Beliung di Medan Johor

Viktor Silaen: Jangan Politisasi Bantuan Bobby Untuk Korban Puting Beliung di Medan Johor

F-PKS DPRD Sumut Soroti SiLPA Rp532 Miliar dan Tambahan Belanja Rp1,6 Triliun

F-PKS DPRD Sumut Soroti SiLPA Rp532 Miliar dan Tambahan Belanja Rp1,6 Triliun

Dorong Tirtanadi dan Bank Sumut Naik Kelas ke Bursa Saham, Defri Noval: Gubsu Visioner

Dorong Tirtanadi dan Bank Sumut Naik Kelas ke Bursa Saham, Defri Noval: Gubsu Visioner

DLHK dan Polda Sumut Didesak Hentikan Penebangan Pinus di Humbahas dan Taput

DLHK dan Polda Sumut Didesak Hentikan Penebangan Pinus di Humbahas dan Taput

Pemprovsu: P-APBD 2026 Harus Beri Manfaat Nyata Bagi Masyarakat

Pemprovsu: P-APBD 2026 Harus Beri Manfaat Nyata Bagi Masyarakat

Henry Dumanter Apresiasi Polda dan Kejati Sumut Tangani Kasus Dugaan Penipuan Rp5,5 Miliar

Henry Dumanter Apresiasi Polda dan Kejati Sumut Tangani Kasus Dugaan Penipuan Rp5,5 Miliar

Komentar
Berita Terbaru