Henry Dumanter Apresiasi Polda dan Kejati Sumut Tangani Kasus Dugaan Penipuan Rp5,5 Miliar
Kitakininews.co.id - Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Henry Dumanter, mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejati Sumut dalam menangani perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian sekitar Rp5,5 Miliar yang dilaporkannya sejak 2023.
Baca Juga:
"Kita sangat berharap seluruh proses hukum terhadap para tersangka segera dituntaskan secara profesional dan berkeadilan," ujar Henry Dumanter kepada wartawan di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (28/8/2026).
Menurut Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini, perkara penipuan dan penggelapan tersebut, dilaporkan melalui kuasa hukum korban, Muhammad Hendra SH MH, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/837/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Juli 2023. Dalam perkembangannya, NW dan JDS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Henry bahkan secara khusus mengapresiasi langkah penyidik Ditreskrimum Polda Sumut yang berhasil menemukan dan mengamankan JDS di Pekanbaru, Riau, setelah yang bersangkutan disebut tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pasca penangguhan penahanan.
Sementara terhadap tersangka NW, Henry menyebut berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Namun, proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II belum terlaksana karena yang bersangkutan disebut mengalami kondisi kesehatan.
"Kami menghormati kondisi kesehatan tersangka. Namun sebagai korban, kami juga membutuhkan kepastian hukum. Karena berkas sudah P-21, kami berharap Tahap II dapat segera dilaksanakan sesuai prosedur hukum," tegasnya.
Wakil rakyat dari Dapil Sumut III meliputi kawasan Kabupaten Deli Serdang ini juga menyinggung adanya perkara pidana lain yang sebelumnya menjerat NW dan telah diputus hingga tingkat kasasi, tapi tentunya berbeda dengan kasus penggelapan dan penipuan dimaksud.
Berdasarkan informasi SIPP, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 132 K/PID/2026 tanggal 3 Februari 2026 menolak permohonan kasasi NW maupun Penuntut Umum serta memperbaiki lamanya pidana menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun, perkara tersebut berbeda dengan perkara Rp5,5 Miliar yang saat ini ditanganinya.
"Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menghakimi siapa pun. Biarkan seluruh fakta, alat bukti, keterangan para pihak dan pertanggungjawaban hukum diuji secara terbuka di pengadilan. Kami meminta hukum berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Henry berharap sinergi Polda dan Kejati Sumut terus dijaga hingga seluruh rangkaian perkara selesai serta meminta proses hukum berjalan profesional, objektif, transparan dan berkeadilan, termasuk segera memberikan kepastian terhadap proses Tahap II NW. (**)
DLHK dan Polda Sumut Didesak Hentikan Penebangan Pinus di Humbahas dan Taput
Pemprovsu: P-APBD 2026 Harus Beri Manfaat Nyata Bagi Masyarakat
Sofyan Tan: Cahaya Ada di Hati, Bukan di Mata
Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut Dorong Gubsu Fokus Tangani Infrastruktur, Pendidikan, Harga Sembako
Jumlah Pengguna Mencapai 1,5 Juta Orang, Narkoba di Sumut Jadi Ancaman Serius