Aplikasi Inovasi dari 5 OPD, Proses Perizinan dan Investasi Semakin Mudah
Kitakini.news - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. Alexander Sinulingga, S.STP, M.Si menjelaskan, aplikasi inovasi dari 5 OPD sudah berjalan.
Baca Juga:
Tujuan inovasi tersebut untuk memangkas birokasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari 28 hari menjadi 10 hari.
"Pengurusan PBG tetap sama melalui aplikasi PBG. Inovasi ini untuk memangkas waktu pengurusan menjadi 10 hari . Dengan catatan berkas tersebut sudah clean and clear," ungkap Alex saat ditemui usai launching Medan Kuliner Festival, Rabu (11/9/2024).
Dia menjelaskan, dengan adanya inovasi ini berkas yang masuk akan diperiksa secara manual. Dari inovasi ini akan terinformasi dengan jelas berkas apa yang kurang dan lainnya kepada masyarakat pengurus.
"Jadi, setiap berkas yang masuk diperiksa aecara manual. Dengan begitu diketahui berkas yang kurang lengkap dan sudah mana pengurusannya tersampaikan dengan baik. Selama ini banyak yang tidak tahu berkasnya tidak lengkap atau lainnya," tambahnya.
Inovasi ini juga menjawab keluhan masyarakat terkait lambatnya pengurusan PBG selama ini. Ke depan pengurusan akan semakin cepat dan semakin mudah.
Harga Ayam dan Bumbu Dapur Naik, Pemko Medan Sidak Pasar Siapkan Intervensi Harga
QRESTO, Inovasi Rico Waas Persempit Celah Kebocoran Pajak Restoran di Medan
Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah, Minta Sekda dan OPD Tindaklanjuti dengan Serius
Digifast 2026, Dorong Kota Medan Makin Digital, Transparan Mengatasi Kebocoran PAD
PQN Medan DigiFest 2026 Resmi Dibuka, Rico Waas Andalkan QRESTO untuk Perkuat Digitalisasi Pajak