Soal Galian C Tanjung Tongah, Kapolres Siantar: Belum Masuk Kategori Penambangan
Kitakini.news - Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Narito Sitinjak melalui Kasi Humas Iptu Agustina menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil pengelola lahan untuk dimintai keterangan terkait perizinan dan pengelolaannya.
Baca Juga:
"Kita sudah mengecek langsung ke lokasi, Kamis (17/4/2025) lalu yang diduga dijadikan sebagai lahan Galian C yang berada di Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martobah yang menjadi perbicangan warga, dan menemukan 2 unit Alat Berat (Excavator) yang sedang terparkir serta 1 unit Dump Truck dengan kondisi rusak. Selain itu, kita juga telah memanggil Nurianto yanb diduga sebagai pemilik untuk dimintai keterangan," ujar Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasi Humas Iptu Agustina kepada wartawan di Siantar, baru-baru ini.
Iptu Agustina juga menjelaskan tim yang turun ke lokasi dari Satuan Reskrim Unit Ekonomi yang dipimpin Iptu Chandra. Dari hasil pemeriksaan, Nurianto mengakui bila dirinya disuruh seorang bernama Paidi yang diduga sebagai pemilik tanah.
"Menurut hasil pemeriksaan, pengerukan tanah tersebut untuk pembuatan bangunan perumahan. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan ahli terhadap wilayah III Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara dengan hasil yang menyatakan bahwa kegiatan yang ada di lokasi lahan tersebut belum termasuk kegiatan penambangan," tandas Iptu Agustina. (**)
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok
Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja dan 100 Gram Barang Bukti di Sibolga Utara
Polisi Amankan Dua Pria Didiuga Picu Kericuhan Pertandingan Sepakbola di Tapteng
HUT ke-81 RI, Sugiat Santoso Ajak Kader Gerindra Sumut Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045
PDIP Sumut Rayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rapidin Simbolon Tekankan Kerja Kerakyatan