Selasa, 06 Oktober 2026

Satgas PKH Musnahkan Kebun Kelapa Sawit Ilegal di Taman Nasional Teso Nilo

Azzaren - Selasa, 01 Juli 2025 01:51 WIB
Satgas PKH Musnahkan Kebun Kelapa Sawit Ilegal di Taman Nasional Teso Nilo
(Fitra)
Setelah melalui pendekatan secara persuasif, pemilik usaha bersedia menyerahkan 401 Hektare kebun Kelapa Sawitnya kepada negara.

Kitakini.news -Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan memusnahkan Kebun Kelapa Sawit ilegal di Taman Nasional Teso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.

Baca Juga:

Pemerintah akan mengembalikan fungsi Taman Nasional ini sebagai Hutan Konservasi dan habitat Gajah Sumatera.

Pemusnahan tanaman Kelapa Sawit dilakukan di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan mengerahkan alat berat untuk menumbangkan tanaman Kelapa Sawit ilegal di areal Taman Nasional Teso Nilo.

Wakil Komandan Satgas PKH RI, Brigjen TNI Dody Triwinarto, mengatakan setelah melalui pendekatan secara persuasif, pemilik usaha bersedia menyerahkan 401 hektare kebun kelapa sawitnyakepada negara.

"Mulai tanggal 10 Juni 2025 secara sah negara sudah menguasai TNTN, tinggal sekarang kita melakukan proses percepatan pemulihan dalam TNTN," ujar Dody Triwinarno dalam pernyataan resmi Kemenhut yang diterima, Senin (30/6/2025).

Dikatakannya, pemerintah memberikan waktu tiga bulan kepada puluhan pengusaha lain untuk mengosongkan Taman Nasional Teso Nilo.

Dody mengungkapkan Satgas PKH yang membantu Kemenhut sekaligus mengoordinasikan pemulihan TNTN telah memulai edukasi, sosialisasi, relokasi mandiri, pemasangan plang dan portal kawasan.

Setelah kegiatan tersebut, mulai pekan ini Satgas PKH akan melakukan penumbangan dan pemusnahan pohon sawit dalam rangka reforestasi TNTN.

Fungsi kawasan ini akan dikembalikan sebagai hutan konservasi dengan tanaman tropis dan habitat gajah Sumatera. Dari total 81 ribu luas taman nasional, saat ini tersisa hanya 20 ribu hektare hutan alam.

Aksi perambahan terjadi di Taman Nasional Teso Nilo sejak tahun 2004. Sejumlah pelaku usaha menebang hutan alam dan menanam kelapa sawit di hutan negara ini secara ilegal. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Periksa Bukti Dugaan Korupsi Replanting Sawit Milik Pemprov

Polda Sumut Periksa Bukti Dugaan Korupsi Replanting Sawit Milik Pemprov

Ihwan Ritonga Minta Satgas Pangan Tindak Pengusaha Nakal Pemicu Lonjakan Harga Ayam

Ihwan Ritonga Minta Satgas Pangan Tindak Pengusaha Nakal Pemicu Lonjakan Harga Ayam

Beras Premium Langka di Ritel, Rudi Alfahri Minta Distribusi Diperketat

Beras Premium Langka di Ritel, Rudi Alfahri Minta Distribusi Diperketat

Hutan Imbo Putui Riau, Benteng Alam Terakhir di Jantung Sumatera

Hutan Imbo Putui Riau, Benteng Alam Terakhir di Jantung Sumatera

Pemulihan dan Penanganan Bencana Banjir Sumatera di Medan, Satgas PRR Alokasikan Rp565 Miliar

Pemulihan dan Penanganan Bencana Banjir Sumatera di Medan, Satgas PRR Alokasikan Rp565 Miliar

Dominasi Wilayah Sumbagut, Riau Catat 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Sepanjang 2026

Dominasi Wilayah Sumbagut, Riau Catat 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Sepanjang 2026

Komentar
Berita Terbaru