Selasa, 25 Agustus 2026

Kuasa Hukum Diskotik New Blue Star Akan Gugat Pemprovsu

- Minggu, 17 Agustus 2025 14:12 WIB
Kuasa Hukum Diskotik New Blue Star Akan Gugat Pemprovsu
(Kitakini.news/Junaidi)
Kuasa hukum Diskotik New Blue Star Jansen Simamora

Kitakini.news -Pengelola diskotik New Blue Star yang ada di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, akan menggugat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Baca Juga:

Hal ini dilakukan pasca perubahan bangunan Diskotik tersebut oleh tim gabungan, Kamis (14/8/2025) kemarin.

Melalui kuasa hukumnya, Jansen Simamora SH, pengelola diskotik NBS merasa sangat dirugikan atas hancurnya bangunan diskotik tersebut.

"Kami sudah memiliki izin lengkap mengapa tiba-tiba datang tim gabungan Pemprovsu bersama TNI/Polri langsung merobohkan bangunan kami. Seharusnya jika mereka melakukan eksekusi, mereka memberikan pemberitahuan dulu kepada kami. Ini kami sangat kecewa. Ini semena mena," tegas Jansen kepada wartawan di Binjai, Minggu (17/8/2025).

Menurut Jansen, diskotik NBS telah memiliki izin sertifikat layak fungsi bangunan gedung no SK: 120.04/1306/ 2025/01 tertanggal 13 Juli 2025.

"Oleh karena itu dengan ini kami selaku kuasa hukum Bapak Royandi pemilik gedung, akan melakukan upaya hukum menggugat secara keperdataan kepada Pemprov Sumut menuntut ganti rugi atas perobohan bangunan kami," tandasnya.

Jansen juga menjelaskan saat melakukan perobohan gedung, pihaknya hanya menerima surat berupa penertiban dari Pemprovsu bukan perobohan.

"Itupun diberikan beberapa saat sebelum bangunan kami dirobohkan. Seharusnya kan jauh hari sebelumnya diberikan surat perobohan," tukasnya.

Terkait pernyataan Gubernur Sumatera Utara yang menyatakan di Diskotik NBS ada peredaran Narkoba, Jansen menyatakan hal saat ini upaya hukum sedang berlangsung.

"Jangan langsung semena-mena merobohkan bangunan," tutur Jansen.

Sebelumnya, Kamis (14/8/2025), Tim gabungan Pemprovsu, Polda Sumut, Kodam 1/BB dibantu Polres Binjai dan Kodim 0203 Langkat melakukan eksekusi perobohan dua gedung diskotik yakni diskotik Marcopolo dan diskotik NBS.

Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Utara yang diikuti oleh Kapolda Sumut dan Pangdam 1/BB. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Riau Turunkan Tim Trauma Healing ke Lokasi Karhutla

Polda Riau Turunkan Tim Trauma Healing ke Lokasi Karhutla

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Asahan, Tiga Orang Ditangkap di Rumah Makan

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Asahan, Tiga Orang Ditangkap di Rumah Makan

HUT ke-28 PAN, Yahdi Khoir Apresiasi Perhatian Gubsu Terhadap Perbaikan Infrastruktur di Batubara

HUT ke-28 PAN, Yahdi Khoir Apresiasi Perhatian Gubsu Terhadap Perbaikan Infrastruktur di Batubara

Bobby Akan Bangun Kembali Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor

Bobby Akan Bangun Kembali Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor

DPRD dan Pemprov Sumut Sepakati P-APBD 2026, Diproyeksi Rp12,92 Triliun

DPRD dan Pemprov Sumut Sepakati P-APBD 2026, Diproyeksi Rp12,92 Triliun

Bobby Tekankan Percepatan Pembangunan Usai Penandatanganan KUA-PPAS P-APBD 2026

Bobby Tekankan Percepatan Pembangunan Usai Penandatanganan KUA-PPAS P-APBD 2026

Komentar
Berita Terbaru