Jumat, 02 Oktober 2026

Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Tembus Rp974 Miliar

Heru - Kamis, 02 Oktober 2025 22:24 WIB
Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Tembus Rp974 Miliar
(Diskominfo Sumut/Imam Syahputra)
Kepala Bapenda Sumatera Utara Ardan Noor saat Konferensi Pers terkait Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (2/10/2025).

Kitakini.news -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) berhasil menghimpun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 September 2025 sebesar Rp974 mlMiliar atau realisasinya mencapai 55,96 persen dari target Rp1,7 Triliun.

Baca Juga:

Hal itu terungkap saat temu pers Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut yang diselenggaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, di Aula Dekranasda,Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (2/10/2025).

Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor mengatakan Pemprovsu menargetkan realisasi PKB ini bisa mencapai over target dengan dilaksanakannya program pemutihan, diskon, dan penghapusan denda.

"Antusias masyarakat begitu banyak untuk membayar pajak kemarin. Baru sehari program dilaksanakan sangat menggembirakan. Dari Rp3,2 Miliar per hari menjadi Rp6,6 Miliar sehari. Kenaikannya mencapai 103 persen setelah dilakukan pemutihan sehari kemarin. Begitupula dengan himpunan BBN-KB yang biasanya Rp2,3 Milair per hari, sejak 1 Oktober pemberlakuan program tersebut kenaikannya mencapai 3,5 persen per hari," beber Ardan.

Program pemutihan, pemberian diskon, dan penghapusan denda ini sebagai solusi meringankan beban masyarakat. Apalagi diketahui kondisi perekonomian yang saat ini tidak pasti yang membuat ekonomi masyarakat prihatin.

Namun di sisi lain, Provinsi Sumut butuh pembangunan. Program ini merupakan bentuk nyata Kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan keringanan kepada masyarakat, serta memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut, yang sadar pajak dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.

"Sumut telah memberikan bukti nyata keringanan pajak. Sanksi pajak sudah kita eliminasi dan kurangi. Kita juga ingin memberikan pemahaman kepada wajib pajak. Karena faktor yang sangat mempengaruhi membayar pajak adalah kesadaran wajib pajak. Kita ingin mencitpakan rasa kepatuhan," terang Ardan.

Pemprovsu melakukan berbagai cara untuk meningkatkan kepatuhan, di antaranya meningkatkan kepatuhan pajak dengan cara mengkombinasikan pendekatan edukasi, memberikan layanan digital, insentif, penegakan hukum, serta layanan publik.

Program yang diberikan berupa potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5 persen untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.

Bebas BBNKB Kedua antar perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumut, bebas Pajak Progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Selain itu, Pemprovsu juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pojok Pajak Bapenda Medan Himpun PBB Rp2,53 Miliar dari 1.493 Wajib Pajak

Pojok Pajak Bapenda Medan Himpun PBB Rp2,53 Miliar dari 1.493 Wajib Pajak

Pemprovsu Dorong Sinkronisasi Perencanaan Pusat dan Daerah Dalam Revisi UU SPPN

Pemprovsu Dorong Sinkronisasi Perencanaan Pusat dan Daerah Dalam Revisi UU SPPN

Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan KMG MERDEKA

Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan KMG MERDEKA

Bobby Siapkan Dukungan Pemprovsu Untuk Perumahan Bersubsidi

Bobby Siapkan Dukungan Pemprovsu Untuk Perumahan Bersubsidi

Jelang Jatuh Tempo 30 September, Bapenda Medan Buka Pojok PBB hingga Malam

Jelang Jatuh Tempo 30 September, Bapenda Medan Buka Pojok PBB hingga Malam

Gubernur BI Destry Damayanti Coba Langsung QRESTO di Booth Pemkot Medan pada FEKDI 2026

Gubernur BI Destry Damayanti Coba Langsung QRESTO di Booth Pemkot Medan pada FEKDI 2026

Komentar
Berita Terbaru