Minggu, 30 Agustus 2026

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Bahan Baku Narkoba dari Malaysia

Azzaren - Kamis, 09 Oktober 2025 11:46 WIB
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Bahan Baku Narkoba dari Malaysia
(Panca)
Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto saat memberikan keterangan prihal penangkapan penyelunudpan bahan Narkoba.

Kitakini.news -Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bintan, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan bahan baku Narkoba jenis Ekstasi dan Kokain yang mencapai 9,4 Kilogram di perairan Selat Riau, Selasa (7/10/2025) dini hari.

Baca Juga:

Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/10/2025) mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen tentang adanya Speed Boat mencurigakan yang membawa Narkotika dari arah Malaysia menuju perairan Bintan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim F1QR Lanal Bintan melakukan patroli dan penyekatan di sekitar lokasi.

Eko mengirim tim untuk patroli di sekitar perairan tersebut. Kemudian, sekitar pukul 01.00 WIB, tim F1QR Lanal Bintan mendeteksi Speed Boat yang mencurigakan melintas di perairan Selat Riau.

Petugas berhasil menghentikan Speed Boat fiber bermesin ganda. Dua orang awak kapal berinisial AM dan AG langsung diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan kantong bahan baku Narkotika dalam bentuk kristal dan serbuk.

Rinciannya antara lain, kristal bening seberat 3.882 Gram, serbuk merah 2.000 Gram, serbuk abu-abu 872 Gram, dan serbuk putih diduga Kokain seberat 2.636 Gram.

Barang bukti lain yang juga ditemukan berupa satu paket Sabu dan alat hisap serta satu set alat cetak pil Ekstasi.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, barang haram itu diambil dari seseorang berinisial MM di Johor Bahru, Malaysia, untuk dibawa ke Kota Tanjung Pinang.

Tersangka MM juga mengakui sudah 3 kali menjadi kurir Narkoba, dan juga telah mendapati hukuman penjara dalam kasus tersebut, sementara untuk tersangka AG baru pertama kalinya menjadi kurir Narkoba atas ajakan tersangka MM.

Tersangka AM mengaku mendapat perintah dari FR, seorang napi kasus Narkoba yang kini mendekam di Lapas Tanjung Pinang, dengan imbalan Rp50 Juta sekali jalan.

Seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk uji laboratorium guna memastikan jenis dan kadar Narkotikanya. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Yahdi Khoir: Masjid Muhammadiyah Harus Tampil Etalase Terdepan Pemberdayaan Umat

Yahdi Khoir: Masjid Muhammadiyah Harus Tampil Etalase Terdepan Pemberdayaan Umat

Festival Medan Merdeka Digelar

Festival Medan Merdeka Digelar

Keluarkan Album Baru, Nadin Amizah Ajak 10 Produser untuk 11 Lagu

Keluarkan Album Baru, Nadin Amizah Ajak 10 Produser untuk 11 Lagu

Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Sebagai Pelopor Digitalisasi dan Transparansi Pajak Daerah

Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Sebagai Pelopor Digitalisasi dan Transparansi Pajak Daerah

Gila! Bilal Hasan Pukul KO Rojas di Ronde ke-2 di Debut UFC

Gila! Bilal Hasan Pukul KO Rojas di Ronde ke-2 di Debut UFC

Manchester City Menggila, Palace Dihajar 1-4, Enzo Maresca Puji  Performa Rayan Cherki

Manchester City Menggila, Palace Dihajar 1-4, Enzo Maresca Puji Performa Rayan Cherki

Komentar
Berita Terbaru