Mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Sumut: Usut Oknum Polisi Provokator di Polres Tapteng
Kitakini.news -Bendahara Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara periode 2014-2018, Muhammad Soleh Tanjung, meminta Kapolri khususnya Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dalam aksi provokasi yang berujung pada penyerangan rumah mantan Bupati Tapanuli Tengah, Baktiar Ahmad Sibarani.
Baca Juga:
Pernyataan itu disampaikan Muhammad Soleh Tanjung dalam keterangannya diterima wartawan di Medan, Minggu (2/11/2025).
Soleh Tanjung mengatakan, demonstrasi itu sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Tapi disela-sela demontrasi tersebut ada segelintir oknum yang memanfaatkan situasi tersebut melakukan provokasi sekelompok massa yang tengah melakukan unjuk rasa menuju Kantor DPRD Tapteng, yang berakibat rumah pribadi Bakhtiar Ahmad Sibarani ikut diserang oleh gerombolan massa yang diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polres Tapteng yang bertugas di unit Satintelkam Polres Tapteng ikut memprovokasi, karna hal itu tidak dibenarkan," beber Soleh.
Sementara, lanjut Soleh, Baktiar Ahmad Sibarani memiliki juga pengaruh di Tapanuli Tengah dan banyak juga punya pendukung setia. Karena itu, tindakan provokatif terhadap rumahnya sangat berpotensi menimbulkan reaksi keras dari masyarakat yang menghormatinya.
"Akibatnya, terjadi kekisruhan di lapangan. Ini jelas bentuk kelalaian aparat dalam mengawal jalannya demonstrasi," terangnya.
Untuk itu, Soleh Tanjung meminta Kapolri khususunya Poldasu segera turun ke Polres Tapteng untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum tersebut. Serta mengevaluasi apakah prosedur pengamanan aksi sudah sesuai dengan protap yang berlaku di tubuh kepolisian.
"Jangan biarkan peristiwa ini berlalu begitu saja. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi di negeri ini. Oknum yang memprovokasi masyarakat untuk menyerang rumah pribadi seseorang juga harus diproses hukum. Karena tindakan itu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (**)
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok
Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja dan 100 Gram Barang Bukti di Sibolga Utara
Polisi Amankan Dua Pria Didiuga Picu Kericuhan Pertandingan Sepakbola di Tapteng
Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia
Jelang Peringatan HUT, Polwan Polres Tapsel Gelar Anjangsana Dengan Masyarakat