Rabu, 19 Agustus 2026

Soal Fasum dan Fasos, Ormas di Medan Siap Kawal Pemko Tegakkan UU Perumahan

M Harizal - Rabu, 04 Maret 2026 21:13 WIB
Soal Fasum dan Fasos, Ormas di Medan Siap Kawal Pemko Tegakkan UU Perumahan
Bangunan rumah datuk dikerjakan sekitar jam 02.30 di PSU Contempo.Pekerjaan membangun yang menurut FORKALIGA dan FMTK sangat dipaksakan. (Foto : Dok FORKALIGA)

Kitakini.news -Dukungan terhadap langkah tegas Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan aturan perumahan terus menguat. Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Lintas Lembaga (Fokaliga) bersama Forum Masyarakat Titi Kuning (FMTK) menegaskan bahwa pemerintah kota tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok tertentu, terlebih jika isu yang diangkat dinilai mengarah pada sentimen SARA.

Baca Juga:

Ketua Umum Forkaliga, Megah Miko, menyatakan polemik pembangunan bangunan yang disebut datuk kong atau Tapkong di kawasan Perumahan Contempo, Kelurahan Titi Kuning, harus dilihat secara jernih sebagai persoalan penegakan hukum, bukan persoalan agama.

"Ini dapat kami buktikan dimana rumah datuk atau datuk kong atau biasa disebut Tapekong, sengaja dibangun dinihari pada bulan November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB dinihari akan dilakukan penggusuran sedangkan penetapan jalan dan utility pada bulan September 2025. Ini tidakwajar dan tidak baik, karena agama mengajarkan kebaikan, bukan tipu muslihat," ujar Megah Miko kepada wartawan di Medan, 5 Februari 2026.

Ia menjelaskan, penetapan jalan dan utilitas di kawasan tersebut telah dilakukan pada September 2025. Selain itu, larangan mendirikan bangunan, termasuk tempat ibadah, di atas areal fasilitas umum Perumahan Contempo juga telah dilayangkan oleh Lurah Titi Kuning melalui surat bernomor 620/125/TK/XI/2025 tertanggal 3 November 2025.

Menurut Megah Miko, opini yang menyebut Wali Kota Medan bersikap sentimen terhadap agama tertentu sangat keliru. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah merupakan bagian dari pelaksanaan undang-undang, bukan kebijakan diskriminatif.

"Ini sangat salah karena ini sebenarnya bukan persoalan sentimen terhadap agama tertentu, tetapi lebih penegakan hukum, penegakan aturan dan aturan itu bukan peraturan Wali Kota Medan, tetapi undang-undang dan itu harus ditegakkan oleh Pemko Medan," katanya.

Apalagi, sambung Miko, penertiban ini menyahuti panggilan KPK terhadap Walikota Medan, Asosiasi Real Estate Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan, BPN Perwakilan Sumut termasuk perwakilan Kementerian Dalam Negeri pada tanggal19 September 2022 untuk penertiban aset Prasaran dan Sarana Utilitas di Medan.

Forkaliga, lanjutnya, akan berdiri bersama Pemerintah Kota Medan untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 34/Permen/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagai bagian dari prasarana layak huni. Fasilitas itu mencakup jalan, drainase, penerangan, tempat ibadah, taman bermain, dan ruang terbuka hijau. Pengembang yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana dan denda.

Dari perspektif sosial dan moral, polemik ini memperlihatkan pentingnya memisahkan hak beribadah dengan kewajiban menaati aturan tata ruang. Ibadah sebagai bentuk penghambaan kepada Tuhan sejatinya berlandaskan nilai kejujuran, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap hukum. Ketika praktik keagamaan dinilai bertabrakan dengan regulasi, maka pendekatan dialog dan penghormatan terhadap hukum menjadi kunci agar tidak memicu konflik horizontal di tengah masyarakat majemuk.

Dukungan serupa disampaikan Koordinator Forum Sahabat Masyarakat Titi Kuning (FSMTK) Medan, Agung Ermar. Ia menegaskan pihaknya siap mendukung dinas terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran aturan, termasuk mencabut izin usaha dan bangunan perumahan serta menempuh gugatan perdata maupun pidana.

"FSMTK tidak ragu untuk ikut turun ke lapangan membantu Pemko Medan dalam mengeksekusi peraturan tersebut agar menjadi contoh bagi komplek perumahan lain agar menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas utilitas kepada pemerintah daerah," ujar Agung Ermar.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan fasilitas umum dan utilitas oleh pemerintah daerah tidak merugikan masyarakat, melainkan memberikan kepastian pengelolaan serta manfaat jangka panjang bagi penghuni.

"Kami juga mengantongi beberapa persoalan komplek perumahan Contempo, dan akan kami buka pada waktunya," tutup Agung Ermar.

Sementara itu, pihak Yuu At Contempo ketika dihubungi, belum memberikan keterangan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
APBD Perubahan 2026 Tembus Rp7,7 Triliun, Wali Kota Medan Fokuskan Anggaran pada 6 Prioritas Pembangunan

APBD Perubahan 2026 Tembus Rp7,7 Triliun, Wali Kota Medan Fokuskan Anggaran pada 6 Prioritas Pembangunan

Kepala Bapenda Medan Kenakan Pakaian Adat Simalungun Hadiri Upacara HUT ke-81 RI

Kepala Bapenda Medan Kenakan Pakaian Adat Simalungun Hadiri Upacara HUT ke-81 RI

Kepala Bapenda Medan Hadiri Paripurna DPRD, Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Kepala Bapenda Medan Hadiri Paripurna DPRD, Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Pemko Medan Komitmen Naikkan Dana Hibah dan Kesejahteraan Veteran

Pemko Medan Komitmen Naikkan Dana Hibah dan Kesejahteraan Veteran

Sambut HUT ke-81 RI, PWPM Gelar Lomba Dam Batu, Catur, dan Congklak antar Wartawan

Sambut HUT ke-81 RI, PWPM Gelar Lomba Dam Batu, Catur, dan Congklak antar Wartawan

Wali Kota Medan Dorong Program MBG Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Warga

Wali Kota Medan Dorong Program MBG Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Warga

Komentar
Berita Terbaru