AMAL Desak Penghentian Operasi PT Gruti dan PT Teluk Nauli di Kepulauan Batu
Kitakini.news - Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan bersama koalisi masyarakat sipil mendesak penghentian aktivitas PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti) dan PT Teluk Nauli di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, karena dinilai masih beroperasi meskipun izin perusahaan tersebut telah dicabut pemerintah.
Baca Juga:
Ketua AMAL Nias Selatan, Amoni Zega mengatakan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang merusak kawasan hutan merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Regulasi tersebut juga menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang bertugas menertibkan aktivitas usaha di kawasan hutan. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai merusak kawasan hutan dan memicu bencana ekologis di wilayah Sumatera.
Menurut Amoni, meskipun pencabutan izin telah diumumkan pemerintah pada 20 Januari 2026, kedua perusahaan tersebut diduga masih menjalankan aktivitas operasional di lapangan.
"Walaupun mereka berdalih pencabutan izin hanya berlaku untuk wilayah Tapanuli Tengah, seharusnya aktivitas perusahaan dihentikan sementara sampai ada kepastian hukum," ujar Amoni didampingi Direktur Eksekutif Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Utara, Ganda Maruhum Napitupulu, saat memberikan keterangan pers di kantor PBHI Sumut di Medan, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, aktivitas perusahaan di kawasan tersebut dinilai telah menimbulkan dampak ekologis, terutama terhadap ekosistem pesisir dan mangrove di Kepulauan Batu.
Lebih lanjut Amoni menyebutkan bahwa perubahan ekosistem tersebut diduga menyebabkan pergeseran habitat satwa liar, khususnya buaya, dari kawasan mangrove ke wilayah pesisir yang berdekatan dengan permukiman warga.
"Setidaknya delapan warga meninggal dunia akibat serangan buaya, belum termasuk warga lain yang mengalami luka-luka," bebernya.
Selain persoalan lingkungan, AMAL juga menyoroti proses hukum terhadap sejumlah warga yang menyuarakan keberatan terhadap aktivitas perusahaan. Sedikitnya lima tokoh masyarakat diperiksa oleh aparat kepolisian terkait peristiwa kebakaran barak atau base camp milik PT Gruti.
Amoni mengatakan masyarakat tidak mengetahui secara pasti penyebab kebakaran tersebut, namun proses pemeriksaan terhadap warga kini disebut telah meningkat ke tahap penyidikan.
Atas kondisi itu, AMAL Nias Selatan bersama koalisi masyarakat sipil menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Mereka mendesak penghentian seluruh aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli di Kepulauan Batu, meminta perusahaan melakukan pemulihan ekologis dan memberikan kompensasi kepada masyarakat, serta menuntut transparansi aktivitas perusahaan kepada publik.
Selain itu, koalisi juga meminta aparat kepolisian memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang memperjuangkan hak ekologis serta menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap warga.
Koalisi masyarakat sipil juga meminta Pemerintah Kabupaten Nias Selatan bersama DPRD setempat mengambil langkah administratif untuk menghentikan aktivitas perusahaan serta memastikan kebijakan pencabutan izin benar-benar dijalankan di lapangan. (**)
La Roja Diuji! Austria Siap Gagalkan Misi Spanyol ke 16 Besar
Roadshow Bulan Bung Karno, Sofyan Tan Bangkitkan Nasionalisme Pelajar
Tim Jalur Polda Riau Salurkan Bantuan ke Pulau Terpencil
Lamine Yamal Terancam Absen Laga Pembuka Piala Dunia 2026
Lamine Yamal tak Takut Angkat Bendera Palestina Saat Pesta Juara Barcelona