Wong Chun Sen: Penertiban PKL Harus Tegas dan Konsisten
Kitakini.news -Penertiban pedagang kaki lima (PKL) tak boleh dilakukan setengah hati. Aparat harus menegakkan sturan secara tegas, konsisten dan tidak ada 'pandang bulu' demi mengembalikan fungsi trotoar dan kelancaran Lalulintas.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs Wong Chun Sen Tarigan M.Pd.B kepada
wartawan di ruang kerjanya gedung dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin
(18/1/2026).
Wong menilai, Langkah Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kota Medan dalam menertibkan PKL sudah tepat, mengingat
keberadaan PKL disejumlah titik telah lama menjadi kemacetan dan menimbulkan
keresahan masyarakat.
Menurutnya, kesemrautan PKL masih tampak diberbagai ruas jalan utama seperti di Jalan Halat, Sei Sikambing, Binjai (Kawasan Jembatan Kampung Lalang), AR Hakim (Kawasan Pasar Sukaramai hingga Jalan Bunga Sakura, Tanjung Selamat. "Di lokasi tersebut badan jalan dan trotoar berbah fungsi menjadi tempat berdagang, sehingga arus Lalulintas kerap tersendar," imbuhnya.
Dia menilai
kondisi itu tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga merampas hak
pejalan kaki. Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pedestrian justru
dipenuhi lapak, gerobak, dan tenda PKL.
Padahal, lanjut Wong, Kota Medan telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima. Dalam perda tersebut, aktivitas PKL diatur melalui pembagian zona hijau (diizinkan), zona kuning (bersyarat), dan zona merah (dilarang).
"Perda ini bukan untuk mematikan usaha rakyat kecil, melainkan menciptakan ketertiban kota, memperindah wajah Medan, sekaligus meningkatkan kualitas dan kelas PKL melalui pembinaan," ujarnya.
Ia menambahkan, perda tersebut menggantikan regulasi lama yang sudah tidak relevan, seperti Perda Nomor 31 Tahun 1993. Namun demikian, Wong menekankan keberhasilan perda sangat bergantung pada ketegasan implementasi di lapangan serta dukungan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis.
Meski meminta penegakan aturan yang tegas, Wong mengingatkan agar penertiban tetap dilakukan secara humanis."Penindakan harus tegas, tapi tidak arogan. Pendekatan sosial harus dikedepankan agar tidak menimbulkan konflik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Medan, M. Yunus, menyatakan pihaknya terus melakukan monitoring dan penertiban terhadap PKL yang berjualan di bahu jalan maupun trotoar."Kami rutin melakukan penertiban di kawasan terlarang. Zonasi sudah jelas, dan yang melanggar harus ditertibkan," ucapnya.
Yunus mengakui, gesekan di lapangan kerap terjadi. Oleh karena itu, Satpol PP berupaya mengedepankan pendekatan persuasif tanpa mengurangi ketegasan dalam penegakan aturan."Penindakan tetap berjalan, namun dilakukan dengan cara-cara humanis agar tidak menimbulkan kegaduhan," pungkasnya. (**)
OTT KPK di Binjai, Suasana Polrestabes Medan Terlihat Tenang
Polsek Pandan Amankan Dua Pria Lakukan Percobaan Pencurian Kabel Telkom
Dikabarkan, Pejabat Dan Orang Dekat Bupati Langkat Diperiksa di Polrestabes Medan Usai di OTT KPK
Kabar OTT KPK di Binjai, Nama Pejabat Langkat Muncul
OTT Terjadi di Binjai?