Rabu, 12 Agustus 2026

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 12 Agustus 2026 22:07 WIB
Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara
(Kitakininews/Abimanyu)
‎Suasana sidang perkara perdagangan sisik Tringgiling yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. ‎

Kitakininews.co.id - ‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut tiga terdakwa kasus perdagangan sisik Tringgiling masing-masing dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.

Baca Juga:

‎"Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata JPU Rahmayani Amir dalam persidangan di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/8/2026).

‎Ketiga terdakwa yakni Ebed Baedillah (41), warga Jalan Sei Bahorok, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Medan; Awaluddin (58), warga Desa Tangsi Lama, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh; dan Muhammad Nasir (45), warga Desa Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 Juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

‎"Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP," ujarnya.

‎Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Lenny Megawaty Napitupulu memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa menyampaikan pembelaan.

Ketiga terdakwa menyampaikan Pledoi secara lisan dan meminta majelis hakim meringankan hukuman dengan alasan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Kami ingin menyampaikan Pledoi secara lisan. Kami mohon agar hukuman kami diperingan karena masih memiliki tanggungan keluarga dan menjadi tulang punggung keluarga," ujar para terdakwa.

‎Kemudian Majelis Hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut dan menjadwalkan pembacaan putusan pada 20 Agustus 2026.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (20/8), dengan agenda pembacaan putusan," kata Lenny.

JPU Kharya Saputra dalam surat dakwaan menyebutkan perkara tersebut bermula pada Senin (12/1), ketika terdakwa Ebed dihubungi seseorang bernama Ranjes (belum tertangkap) melalui WhatsApp, menawarkan pembelian sisik trenggiling dengan harga Rp2,8 Juta per Kilogram.

"Terdakwa Ebed kemudian menghubungi Awaluddin untuk menanyakan ketersediaan sisik trenggiling. Awaluddin menyebut terdapat sisik trenggiling sebanyak 45 Kilogram," ujar Kharya.

Pada Rabu (14/1), lanjut JPU, terdakwa Awaluddin bersama Muhammad Nasir mendatangi rumah Ebed. Ketiganya kemudian mencari cara untuk mendapatkan sisik Tringgiling yang disebut berada di wilayah Tebing Tinggi.

‎Setelah melalui pembicaraan, ketiganya sepakat mengambil barang tersebut di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai dengan memberikan uang pertinggal sebesar Rp10 Juta.

‎Terdakwa Nasir kemudian mencari pinjaman untuk memenuhi uang pertinggal tersebut. Setelah uang diperoleh, ketiganya berangkat ke Sei Rampah menggunakan mobil.

Sesampainya di lokasi, terdakwa Nasir turun dari mobil untuk mengambil sisik trenggiling dari seseorang. Sekitar 10 menit kemudian, terdakwa Nasir kembali membawa satu goni berisi sisik Tringgiling.

Ketiga terdakwa kemudian kembali menuju Medan. Dalam perjalanan, terdakwa Ebed menghubungi Ranjes dan menyampaikan bahwa sisik trenggiling sebanyak 15 Kilogram telah diperoleh.

‎Ranjes kemudian meminta ketiganya menjemputnya di Mall Manhattan. Sekitar pukul 23.30 WIB, ketiga terdakwa bertemu dengan Ranjes dan selanjutnya diarahkan menuju sebuah gudang di Jalan Balai Desa, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.

‎Namun, sekitar pukul 23.45 WIB, setibanya di lokasi, ketiga terdakwa langsung diamankan anggota Intel Kodim I/Bukit Barisan. Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Kodim I/Bukit Barisan untuk menjalani pemeriksaan awal.

"Selanjutnya, ketiga terdakwa beserta barang yang diamankan diserahkan ke Kantor Polrestabes Medan," tuturnya. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rudi Alfahri Desak KPPU Bongkar Penyebab Harga Semen Sumut Melonjak 40 Persen

Rudi Alfahri Desak KPPU Bongkar Penyebab Harga Semen Sumut Melonjak 40 Persen

Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron

Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron

Napak Tilas Perjuangan, M Yusuf Tanamkan Nilai Pancasila dan Wasbang Kepada Gen Z

Napak Tilas Perjuangan, M Yusuf Tanamkan Nilai Pancasila dan Wasbang Kepada Gen Z

Rumah Warga Terbakar di Secanggang, Ricky Anthony Turun Bawa Bantuan

Rumah Warga Terbakar di Secanggang, Ricky Anthony Turun Bawa Bantuan

PLN UP3 Padangsidimpuan dan Kejari Madina Perkuat Sinergi Melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman

PLN UP3 Padangsidimpuan dan Kejari Madina Perkuat Sinergi Melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman

Restorative Justice Kasus KDRT di Kejari Medan , Roberto Jadi Tersangka Kasus Pengancaman di Aceh

Restorative Justice Kasus KDRT di Kejari Medan , Roberto Jadi Tersangka Kasus Pengancaman di Aceh

Komentar
Berita Terbaru