Jumat, 21 Agustus 2026

DPRD Medan Dorong Revisi Perda Sistem Kesehatan

Heru - Senin, 09 Februari 2026 19:03 WIB
DPRD Medan Dorong Revisi Perda Sistem Kesehatan
(Dok. DPRD Medan)
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (9/2/2026) tentang Sistem Kesehatan

Kitakini.news - Perkembangan regulasi nasional, meningkatnya kebutuhan masyarakat, serta tantangan pelayanan kesehatan yang kian kompleks mendorong perlunya penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (9/2/2026).

Baca Juga:

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., didampingi Wakil Ketua H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Medan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.

Agenda rapat diawali dengan penyampaian Penjelasan Pengusul atas rencana perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan oleh Afif Abdillah, S.E., selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan.

Dalam pemaparannya, Afif menegaskan bahwa penyesuaian dan revisi regulasi sangat dibutuhkan karena masih banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan, khususnya bagi pasien Universal Health Coverage (UHC). Keluhan tersebut antara lain tidak tersedianya kamar rawat inap, lamanya penanganan medis, pasien yang dipulangkan meski belum pulih, hingga keterbatasan fasilitas rumah sakit bagi peserta UHC.

"Salah satu isu strategis yang harus diangkat adalah peningkatan kualitas jaminan kesehatan melalui skema UHC Premium. Perda Nomor 4 Tahun 2012 belum mengatur jaminan kesehatan yang menyeluruh, bermutu, dan berkesinambungan," ujar Afif.

Politikus Partai NasDem itu menambahkan, UHC tidak cukup hanya berstatus aktif, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai jaminan rasa aman dalam memperoleh layanan kesehatan.

"UHC bukan sekadar status administratif. UHC harus menjadi rasa aman bagi masyarakat Kota Medan. Karena itu, penyesuaian Perda ini sangat penting demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang lebih prima," tegasnya.

Afif berharap pembahasan perubahan Perda ini dapat dilakukan secara komprehensif bersama Pemerintah Kota Medan, sehingga mampu menjawab persoalan pelayanan kesehatan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen penjelasan pengusul kepada pimpinan rapat.(**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Probis-UHC, Warga Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat

Probis-UHC, Warga Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Eko Afrianta Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Amalkan Nilai Pancasila

Eko Afrianta Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Amalkan Nilai Pancasila

Rico Waas Dorong Sinergi Pemko dan DPRD Medan Genjot Pertumbuhan Ekonomi

Rico Waas Dorong Sinergi Pemko dan DPRD Medan Genjot Pertumbuhan Ekonomi

Toko Elektronik di Simalungun Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

Toko Elektronik di Simalungun Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

Susun Program Kerja 2027, Pemko dan DPRD Medan Fokus Ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan

Susun Program Kerja 2027, Pemko dan DPRD Medan Fokus Ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan

Komentar
Berita Terbaru