Selasa, 13 Oktober 2026

Aksi Massa Berujung Kesepakatan, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai 15 Desember

Sasminto - Kamis, 27 Agustus 2026 20:11 WIB
Aksi Massa  Berujung Kesepakatan, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai 15 Desember
DPR menerima pengunjuk rasa dan janjikan UU Perampasan Aset kelar Desember 2026.

Kitakininews.co.id -Jakarta : Aksi massa Aliansi Masyarakat Tuntut Sahkan UU Peramoasan Aset di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026, berujung pada audiensi dengan pimpinan DPR RI dan lahirnya komitmen terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Baca Juga:

Aksi tersebut dilatarbelakangi tuntutan masyarakat Pati agar upaya pemberantasan korupsi diperkuat melalui percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Selain itu, massa juga menyuarakan tuntutan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Sebelum bergerak ke Jakarta, beberpa kelompok masyarakat diketahui telah menyampaikan aspirasi serupa seperti di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2026.

Salah seorang koorsinatoe pengunjuk rasa yang berasal dari kelompok AMPB, Supriyono alias Botok, mengatakan kedatangan masyarakat Pati dan sejumlah kelompok masyarakat lainnya yang datang ke Jakarta merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai sekaligus dukungan terhadap gerakan pemberantasan korupsi. Massa aksi juga menegaskan aksi tersebut tidak ditujukan untuk membuat kerusuhan maupun melengserkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Aksi digelar di depan kompleks parlemen pada Kamis, 27 Agustus 2026. Berdasarkan laporan media, massa AMPB telah berada di Jakarta sejak beberapa hari sebelum aksi dan kemudian bergabung dengan sejumlah elemen masyarakat. Jumlah massa dalam laporan yang tersedia tidak disebutkan secara pasti, sehingga angka spesifik peserta aksi sebaiknya tidak dicantumkan tanpa data resmi dari koordinator lapangan atau kepolisian.

Dalam audiensi di Gedung DPR RI, perwakilan AMPB menyampaikan tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Aspirasi tersebut diterima pimpinan DPR RI, di antaranya Wakil Ketua DPR RISufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa.

Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan DPR RI berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani Dasco dan disaksikan perwakilan massa, termasuk Supriyono alias Botok.

Dalam pertemuan tersebut, DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI. Saan Mustopa menegaskan masukan masyarakat diperlukan untuk memperkaya pembahasan regulasi tersebut.

Setelah menerima hasil audiensi dan komitmen pimpinan DPR, massa aksi kemudian membubarkan diri secara tertib. Sekitar pukul 12.00 WIB, Supriyono alias Botok membacakan surat komitmen pimpinan DPR di hadapan peserta aksi yang masih berada di depan Gedung DPR/MPR RI. Setelah itu, massa berangsur meninggalkan lokasi dan bersiap kembali ke Pati.

Bagi kelomook aksi, dokumen komitmen tersebut menjadi catatan penting dari perjuangan mereka ke Jakarta. Namun, setelah aksi berakhir, muncul pertanyaan mengenai aspek administrasi dokumen yang dibawa massa, termasuk persoalan materai dan cap resmi.

Polemik tersebut kemudian berkembang di tengah pihak-pihak yang mengikuti aksi. Karena itu, substansi komitmen DPR dan status administratif dokumen menjadi dua hal yang perlu dibedakan agar informasi kepada publik tetap jernih dan tidak menimbulkan tafsir yang keliru.

Sementara itu, pemberitaan mengenai komitmen DPR juga menyebut adanya konsekuensi politik apabila target 15 Desember 2026 tidak tercapai. Dalam dokumen yang dibacakan di hadapan massa, pimpinan DPR disebut menyatakan kesediaannya mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diparipurnakan dan menjadi undang-undang hingga batas waktu tersebut.

Bagi masyarakat yang tergabung dalam aksi unjuk rasa tersebut, tuntutan tersebut tidak semata berkaitan dengan satu rancangan undang-undang. Mereka ingin pemberantasan korupsi memiliki instrumen hukum yang lebih kuat, sekaligus memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang jelas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dugaan Keracunan MBG Terhadap 17 Siswa SDN 060870 Medan, PDIP: Harus Ada Yang Bertanggungjawab

Dugaan Keracunan MBG Terhadap 17 Siswa SDN 060870 Medan, PDIP: Harus Ada Yang Bertanggungjawab

Sah! Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Wahyu Hadiningrat Wakapolri

Sah! Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Wahyu Hadiningrat Wakapolri

Komjen Suyudi Ario Seto Dicalonkan Jadi Kapolri, Ini Jejak Karier dan Proses Pengajuannya

Komjen Suyudi Ario Seto Dicalonkan Jadi Kapolri, Ini Jejak Karier dan Proses Pengajuannya

Menemukan Harmoni dan Ketenangan Jiwa Lewat Ayunan Lembut Tai Chi

Menemukan Harmoni dan Ketenangan Jiwa Lewat Ayunan Lembut Tai Chi

“Jangan Berhenti, Pak”: Kisah di Balik Buku yang Diluncurkan di Usia 67 Tahun Sofyan Tan

“Jangan Berhenti, Pak”: Kisah di Balik Buku yang Diluncurkan di Usia 67 Tahun Sofyan Tan

Sofyan Tan Ungkap Filosofi Kepemimpinan dari Barongsai: Sehati, Kompak dan Peka terhadap Sesama

Sofyan Tan Ungkap Filosofi Kepemimpinan dari Barongsai: Sehati, Kompak dan Peka terhadap Sesama

Komentar
Berita Terbaru