83 Buruh Korban PHK PT PKSS dan BRI Kanwil Medan Demo Tuntut Hak Pesangon
Kitakininews.co.id - MEDAN : Puluhan buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanwil Medan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor BRI Kanwil Medan, Kamis (1 Oktober 2026).
Baca Juga:
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes karena penyelesaian pembayaran hak pesangon bagi 83 pekerja yang terkena PHK hingga kini belum menemui titik terang.
Kuasa hukum 83 buruh korban PHK, Thomas Sipayung, S.H., M.H. dari LBH KSBSI Sumut, mengatakan aksi tersebut bukan pertama kali dilakukan. Sebelumnya, para pihak telah mencoba menempuh jalur perundingan untuk mencari penyelesaian atas perselisihan hak para pekerja.
Menurut Thomas, sempat ada kesepakatan untuk menggelar perundingan penyelesaian di Jakarta. Namun, perundingan antara LBH KSBSI Sumut dan Pimpinan Pusat PT PKSS di Jakarta belum menghasilkan kesepakatan.
Dalam perundingan tersebut, pihak PT PKSS disebut menyampaikan bahwa perusahaan masih melakukan analisis terhadap persoalan yang dihadapi para pekerja.
Sementara itu, upaya negosiasi yang dilakukan di Medan juga belum menemukan titik temu. Angka penyelesaian yang ditawarkan perusahaan dinilai para buruh tidak rasional dan masih jauh dari tuntutan hak yang mereka perjuangkan.
Thomas juga menyoroti pernyataan perwakilan PT PKSS saat aksi berlangsung yang menyebut perusahaan telah menyurati Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menggelar mediasi tripartit.
Menurut Thomas, untuk 83 buruh tersebut, Disnaker sebelumnya telah mengeluarkan Surat Anjuran Resmi. Namun, ia menyebut isi anjuran tersebut hingga kini belum dijalankan oleh pihak PT PKSS.
"Untuk 83 buruh ini, Disnaker sudah mengeluarkan Surat Anjuran Resmi. Namun, anjuran tersebut tidak dijalankan," ujar Thomas.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena salah satu dari 83 buruh yang terdampak PHK diketahui telah meninggal dunia saat masih aktif bekerja pada 2025.
Hingga kini, menurut kuasa hukum buruh, hak pesangon atau santunan bagi keluarga maupun ahli waris almarhum juga belum disalurkan oleh pihak perusahaan.
Para buruh bersama tim kuasa hukum kemudian mendesak manajemen BRI Kanwil Medan dan PT PKSS segera menyelesaikan persoalan tersebut serta memenuhi hak para pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Aksi tersebut menjadi bagian dari upaya para pekerja untuk memperoleh kepastian penyelesaian atas hak-hak mereka setelah hubungan kerja berakhir.
Rico Waas Suntik Semangat Atlet Medan, KONI Bidik 148 Emas di Porprovsu 2026
Pojok Pajak Bapenda Medan Himpun PBB Rp2,53 Miliar dari 1.493 Wajib Pajak
Puluhan Massa Buruh Minta DPRD Sumut Kawal Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
DPRD Gunungsitoli Setujui P-APBD 2026, Anggaran Diarahkan untuk Pembangunan dan Pelayanan Publik
Hujan Deras dan Angin Kencang Kepung Sumut, Warga di Lima Daerah Terdampak