PN Medan Bekali 16 Perwakilan Buruh Soal Mekanisme Penyelesaian Sengketa Industrial
Kitakininews.co.id - Memahami jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sekaligus memastikan proses peradilan berjalan bersih dan bebas dari praktik penyuapan menjadi perhatian Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca Juga:
Melalui bimbingan teknis (bimtek), 16 perwakilan Gabungan Pekerja/Buruh Bergerak (Gebrak) dibekali pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja dan pengusaha, baik melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi.
Kegiatan yang dirangkai dengan sosialisasi anti-penyuapan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra II PN Medan, Jumat (6/11/2026), mulai pukul 09.30 WIB.
Acara dibuka langsung Ketua PN Medan, Mardison, S.H., serta dihadiri hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), panitera, sekretaris, dan Panitera Muda PHI.
Dalam sambutannya, Mardison menegaskan bahwa pimpinan dan seluruh aparatur PN Medan berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan.
Ia secara tegas mengingatkan bahwa tidak boleh ada praktik transaksional, baik dalam pelayanan kepada masyarakat maupun dalam penanganan perkara di lingkungan PN Medan.
Menurut Mardison, komitmen tersebut diperkuat melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah dijalankan PN Medan sejak 2023. Sistem tersebut menjadi salah satu langkah untuk membangun integritas aparatur sekaligus mencegah potensi praktik penyuapan di lingkungan pengadilan.
Ia menjelaskan, bimtek tersebut tidak semata-mata bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada pekerja dan buruh mengenai prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Lebih dari itu, kegiatan ini juga menjadi sarana membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya integritas dan transparansi dalam pelayanan peradilan.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Surya Dharma dan Usaha Tarigan.
"Keduanya memaparkan materi mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur nonlitigasi dan litigasi," ujar Soniady.
Penyampaian materi kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab. Para peserta terlihat antusias menggali informasi, khususnya mengenai tahapan dan prosedur penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pihak pengusaha.
Sementara itu, perwakilan peserta, Buldozer Purba, mengapresiasi inisiatif PN Medan yang telah memberikan ruang edukasi bagi kalangan pekerja dan buruh.
Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan tambahan wawasan yang penting, terutama dalam memahami mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta mengetahui komitmen pengadilan dalam menerapkan pelayanan yang bersih dan bebas dari penyuapan.
"Kita berharap kegiatan serupa dapat kembali dilaksanakan sehingga semakin banyak pekerja dan buruh memahami proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta pentingnya pelayanan peradilan yang bersih dan transparan," katanya.
Perkara 20 Kg Sabu Hendak Dikirim ke Aceh, Hakim Cecar Polisi soal Bandar
Terdakwa Pembunuhan Divonis 9 Tahun Penjara, JPU Ajukan Kasasi
Bank DBS Digugat Rp3 Miliar, Ahli Hukum Kritik Pemblokiran Rekening Nasabah
Diduga Tarik Mobil Tanpa Prosedur, WOM Finance dan Debt Collector Digugat Rp.303 Juta ke PN Medan
Istri Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Bebaskan Suami