Jumat, 06 November 2026

‎PN Medan Bekali 16 Perwakilan Buruh Soal Mekanisme Penyelesaian Sengketa Industrial

Abimanyu - Jumat, 06 November 2026 19:47 WIB
‎PN Medan Bekali 16 Perwakilan Buruh Soal Mekanisme Penyelesaian Sengketa Industrial
Teks foto : ‎Bimtek penanganan sengketa industrial yang digelar PN Medan kepada 16 perwakilan buruh. (Abimanyu)

Kitakininews.co.id - Memahami jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sekaligus memastikan proses peradilan berjalan bersih dan bebas dari praktik penyuapan menjadi perhatian Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga:

Melalui bimbingan teknis (bimtek), 16 perwakilan Gabungan Pekerja/Buruh Bergerak (Gebrak) dibekali pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja dan pengusaha, baik melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi.

‎Kegiatan yang dirangkai dengan sosialisasi anti-penyuapan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra II PN Medan, Jumat (6/11/2026), mulai pukul 09.30 WIB.

Acara dibuka langsung Ketua PN Medan, Mardison, S.H., serta dihadiri hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), panitera, sekretaris, dan Panitera Muda PHI.

‎Dalam sambutannya, Mardison menegaskan bahwa pimpinan dan seluruh aparatur PN Medan berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan.

‎Ia secara tegas mengingatkan bahwa tidak boleh ada praktik transaksional, baik dalam pelayanan kepada masyarakat maupun dalam penanganan perkara di lingkungan PN Medan.

‎Menurut Mardison, komitmen tersebut diperkuat melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah dijalankan PN Medan sejak 2023. Sistem tersebut menjadi salah satu langkah untuk membangun integritas aparatur sekaligus mencegah potensi praktik penyuapan di lingkungan pengadilan.

‎Ia menjelaskan, bimtek tersebut tidak semata-mata bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada pekerja dan buruh mengenai prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Lebih dari itu, kegiatan ini juga menjadi sarana membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya integritas dan transparansi dalam pelayanan peradilan.

‎Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Surya Dharma dan Usaha Tarigan.

‎"Keduanya memaparkan materi mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur nonlitigasi dan litigasi," ujar Soniady.

‎Penyampaian materi kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab. Para peserta terlihat antusias menggali informasi, khususnya mengenai tahapan dan prosedur penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pihak pengusaha.

‎Sementara itu, perwakilan peserta, Buldozer Purba, mengapresiasi inisiatif PN Medan yang telah memberikan ruang edukasi bagi kalangan pekerja dan buruh.

‎Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan tambahan wawasan yang penting, terutama dalam memahami mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta mengetahui komitmen pengadilan dalam menerapkan pelayanan yang bersih dan bebas dari penyuapan.

‎"Kita berharap kegiatan serupa dapat kembali dilaksanakan sehingga semakin banyak pekerja dan buruh memahami proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta pentingnya pelayanan peradilan yang bersih dan transparan," katanya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perkara 20 Kg Sabu Hendak Dikirim ke Aceh, Hakim Cecar Polisi soal Bandar

Perkara 20 Kg Sabu Hendak Dikirim ke Aceh, Hakim Cecar Polisi soal Bandar

Terdakwa Pembunuhan Divonis 9 Tahun Penjara, JPU Ajukan Kasasi

Terdakwa Pembunuhan Divonis 9 Tahun Penjara, JPU Ajukan Kasasi

Bank DBS Digugat Rp3 Miliar, Ahli Hukum Kritik Pemblokiran Rekening Nasabah

Bank DBS Digugat Rp3 Miliar, Ahli Hukum Kritik Pemblokiran Rekening Nasabah

Diduga Tarik Mobil Tanpa Prosedur, WOM Finance dan Debt Collector Digugat Rp.303 Juta ke PN Medan

Diduga Tarik Mobil Tanpa Prosedur, WOM Finance dan Debt Collector Digugat Rp.303 Juta ke PN Medan

‎Istri Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Bebaskan Suami

‎Istri Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Bebaskan Suami

‎Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Bantah Korupsi, Soroti Perbedaan dengan Pihak Bank Mandiri

‎Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Bantah Korupsi, Soroti Perbedaan dengan Pihak Bank Mandiri

Komentar
Berita Terbaru