Rabu, 21 Oktober 2026

Pemprovsu Cover 21 Ribu Lebih Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Heru - Rabu, 21 Oktober 2026 22:07 WIB
Pemprovsu Cover 21 Ribu Lebih Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan
(Diskominfo Sumut/Alexander AP Siahaan)
Dinas Ketenagakerjaan Sumut Konferensi Pers terkait program tentang ketenagakerjaan di Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponengoro, Medan, Rabu (21/10/2026).

Kitakininews.co.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terus berupaya untuk memperkuat komitmennya dalam memberikan jaminan sosial dan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga:

Selama tahun 2026, Dinas Ketenagakerjaan Sumut mencatat telah memberikan perlindungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 21.119 pekerja rentan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Illyan Chandra Simbolon, dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, di kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Jumat (16/10/2026).

"Pekerja rentan ini adalah pekerja yang tidak memiliki upah tetap dan jumlah penghasilannya jauh di bawah Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK)," ujar Illyan.

Dikatakannya, kelompok pekerja rentan merupakan masyarakat pekerja di sektor informal yang tidak memiliki upah tetap dan berpenghasilan jauh di bawah (UMK).

Kelompok ini meliputi buruh tani, buruh nelayan, buruh peternakan, tukang bangunan, tukang kayu, hingga tukang cukur.

Selain itu, pekerja pelayanan masyarakat di rumah ibadah seperti imam masjid, guru mengaji, marbot, dan guru sekolah minggu juga masuk dalam kategori pekerja rentan yang patut dilindungi.

Untuk mengcover belasan ribu pekerja tersebut, Pemprovsu mengalokasikan anggaran dari dua sumber pembiayaan utama.

Dikatakan Illyan, sumber pertama berasal dari APBD Pemprovsu senilai Rp709,22 Juta, sedangkan sumber kedua dialokasikan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebesar Rp3,49 Miliar lebih.

"Melalui pembiayaan ini, para pekerja rentan mendapatkan jaminan perlindungan yang mencakup program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.

Adapun manfaat dari program jaminan ini untuk memberikan jaring pengaman ekonomi yang nyata bagi keluarga pekerja. Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima klaim sebesar Rp70 Juta tanpa batasan waktu kepesertaan, ditambah bantuan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak.

Sementara itu, untuk jaminan kematian biasa, klaim yang dapat dicairkan sebesar Rp42 Juta bagi peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal tiga bulan.

Guna memperluas jangkauan perlindungan, mengingat masih banyaknya jumlah pekerja rentan di Sumatera Utara, Disnaker Sumut saat ini tengah merancang skema pendanaan alternatif melalui kolaborasi lintas sektor, seperti dengan membentuk forum Corporate Social Responsibility (CSR) bersama BPJS Ketenagakerjaan serta mengusulkan alokasi porsi khusus dari Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) perusahaan swasta.

"Dengan beban masyarakat pekerja rentan kita yang masih banyak, saat ini kami akan membentuk forum CSR bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mengambil alternatif sumber pembiayaan dari swasta melalui CSR," tutur Illyan.

Terkait proses pendataan untuk pekerja rentan di Sumut, dijelaskan Illyan pihaknya melakukannya secara cermat melalui verifikasi berlapis.

Data awal bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 dan desil 2. Kemudian akan diverifikasi terlebih dahulu ke basis data BPJS Ketenagakerjaan dan dinas kabupaten/kota, sebelum disinkronkan dengan data kependudukan di Disdukcapil.

"Langkah ketat ini diambil untuk memastikan jaminan sosial tersebut benar-benar tepat sasaran dan menjangkau warga yang paling membutuhkan," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026

Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026

Bobby Usulkan Jalur Laut dan Subsidi Logistik Dongkrak Ekspor UMKM ke Malaysia

Bobby Usulkan Jalur Laut dan Subsidi Logistik Dongkrak Ekspor UMKM ke Malaysia

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kementerian UMKM Gelar Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kementerian UMKM Gelar Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro

Wali Kota Medan Rico Waas Beri Karpet Merah untuk Investor India

Wali Kota Medan Rico Waas Beri Karpet Merah untuk Investor India

Dubes Malaysia Sebut Medan Kota Strategis, Rico Waas Buka Peluang Investasi

Dubes Malaysia Sebut Medan Kota Strategis, Rico Waas Buka Peluang Investasi

*Rico Waas Hadiri Paripurna APBD Medan 2027, DPRD Tekankan Anggaran Harus Kembali ke Rakyat*

*Rico Waas Hadiri Paripurna APBD Medan 2027, DPRD Tekankan Anggaran Harus Kembali ke Rakyat*

Komentar
Berita Terbaru