Pemerintah Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Hingga Jumat 19 Mei 2023
Kitakini.news – Pemerintah kembali
memperpanjang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1444
Hijriah/2023 Masehi, hingga Jumat (19/5/2023).
Baca Juga:
“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai Senin (15/5/2023) sampai Jumat (19/5/2023)” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag-RI), Saiful Mujab seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id, Selasa (16/5/2023).
Saiful menjelaskan, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023.
Saat itu, lanjut Saiful, ada 188.964
jemaah yang melunasi biaya haji. Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12
Mei 2023. Sampai penutupan, ada 196.377 jemaah yang melunasi. Karena masih ada
sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang.
Lebih lanjut Saiful menerangkan, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.
“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun
belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera
melunasi,” tuturnya.
“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” tambahnya.
Tak hanya itu, sambung Saiful, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari
awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing
provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.
Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah
cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen. Sementara jika
sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.
“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini
kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20 persen
sampai 40 persen,” sebut Saiful.
Ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20 persen, yaitu
Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,
Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Sebanyak 12 provinsi
dengan kuota cadangan 25 persen, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu,
Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten,
Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
Provinsi dengan kuota cadangan 30 persen adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.
“Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur
dan Maluku sebesar 35 persen. Sedang DKI Jakarta mencapai 40 persen,” imbuhnya.
“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan
diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada
sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun
ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” sambungnya.
Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang
berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan
ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji
atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah
menikah.
“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum
berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak
yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan
dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.
“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima
proses pelunasannya,” lanjutnya.
Ditegaskan Saiful bahwa pembayaran setoran lunas Bipih
dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih
pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11
April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.
“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya.
Redaksi
Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda
Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan
UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur
OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan
Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol