Sabtu, 25 Juli 2026

DPRD Sumut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut TA 2022

- Selasa, 27 Juni 2023 23:58 WIB
DPRD Sumut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut TA 2022

Kitakini.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Penndapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran 2022 pada rapat paripurna di gedung paripurna dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (27/6/2023) petang.

Baca Juga:

 

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting (Pimpinan Sidang), Wakil Ketua Harun Mustafa, Rahmansyah Sibarani, Misno dan para pimpinan fraksi beserta anggota dewan. Selain itu, hadir juga para pimpinan SKPD jajaran lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu).

 

Sidang paripurna yang dibuka pada pukul 12.00 WIB, harus di skors karena tidak kuorum dan dilanjutkan kembali pada Pukul 15.03 WIB yang dihadiri asisten dari lingkungan Pemprovsu yang mewakili Gubsu Edy Rahmayadi.

 

Sementara Edy Rahmayadi hadir dalam sidang paripurna saat sore usai para juru bicara masing-masing fraksi usai membacakan pandangan fraksi terhadap kinerja Pemprovsu sepanjang tahun 2022.

 

Sebelum pengambilan keputusan bersama tentang persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut TA 2022, seluruh fraksi di DPRD Sumut menyampaikan pandangan akhirnya, melalui juru bicara dalam dokumen tertulis.

 

Beberapa diantaranya mengapresiasi capaian Pemprovsu yang memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kesembilan kalinya.

 

Catatan berikutnya, sebagaimana disampaikan dalam pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Delpin Barus, bahwa Gubernur Sumut harus menuntaskan pekerjaan yang cukup berat untuk sisa masa jabatan sampai September 2023 mendatang, atau dua bulan ke depan.

 

Sebab menurut mereka, proyek seperti proyek infrastruktur jalan dan jembatan dengan skema tahun jamak merupakan bagian dari upaya menyukseskan pembangunan di provinsi ini.

 

“Kami menyadari bahwa Gubernur menghadapi situasi sulit. Berbagai dinamika yang ada, kami tetap mendukung secara konsisten. Bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan kemitraan yang harus saling mendukung satu sama lain,” ujar juru bicara fraksi.

 

Senada dengan itu, Fraksi Partai Demokrat dalam pandangan akhirnya yang dibacakan juru bicara Tangkas Manimpan Lumbantobing menyampaikan bahwa proyek tahun jamak pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan senilai Rp2,7 Triliun tersebut, dapat menyelesaikan setidaknya 163 ruas jalan provinsi yang ada.

 

Kegiatan ini menurut mereka, juga dapat memudahkan jalur distribusi, terutama sentra pertanian agar dapat mengoptimalkan kesejahteraan petani dan meningkatkan nilai tambah hasil pertaniannya.

 

Serta bidang pendidikan, dengan memprioritaskan alokasi anggaran bantuan beasiswa bagi yang kurang mampu hingga pembangunan sarana atau rehab gedung sekolah beserta fasilitas belajar, baik yang sedang berjalan maupun yang akan datang.

 

Secara umum, Pemerintah Provinsi (Pemprov) diminta agar terus mendorong percepatan pembangunan di berbagai bidang, terutama yang menjadi prioritas selama ini, seperti pendidikan, pertanian, sektor UMKM, dan infrastruktur. Dengan tetap mempertimbangkan kualitas.

 

Sementara dalam sambutannya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyambut baik keputusan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut TA 2022. Dengan begitu, kedua pihak akan melanjutkan tugas lain yakni penyusuan Perubahan APBD Sumut TA 2023 dan APBD TA 2024.

 

“Pengambilan keputusan bersama ini merupakan sebuah proses yang terkait satu dan lainnya. Sehingga melahirkan sebuah keputusan penting bersama antara DPRD Sumatera Utara dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Harapan kita bersama untuk dapat mempertahankan dan meningkatkan iklim kondusif agar kita dapat melanjutkan perbaikan dan pembangunan yang berkelanjutan,  sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat ke depan dapat berjalan dengan baik-baiknya,” jelas Gubernur.

 

Selain itu, Gubernur juga menyebutkan bahwa dalam kesempatan itu, juga diambil keputusan bersama pencabutan atas Perda Nomor 2/2013 tentang pengelolaan Pertambangan Umum, Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi, Perda Nomor 4/2015 tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, serta pencabutan atas Perda Nomor 2/2018 tentang Ketenagalistrikan.

 

Keempat Perda dimaksud, kata Gubernur, merupakan tindak lanjut bersama dalam mengevaluasi peraturan daerah yang tidak lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan sebagai dukungan terhadap harmonisasi ketentuan di tingkat provinsi dengan pusat dan penegasan bahwa terdapat kewenangan pemerintah provinsi yang dipangkas untuk kemudian berpindah ke pemerintah pusat.

 

“Ketua dan anggota dewan yang terhormat serta para hadirin, terima kasih atas kesungguhan dukungan dan kerja keras yang telah dilakukan khususnya kepada para anggota badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara. Besar harapan kami agar kerjasama ini dapat selalu terlaksana dengan baik dalam agenda ranperda lainnya dalam kesempatan selanjutnya,” pungkas Gubernur.

 

Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan persetejuan bersama antara Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting. Ditutup dengan foto bersama, sekaligus penanda rapat paripurna pertanggungjawaban terakhir di era kepemimpinan Edy Rahamyadi-Musa Rajekshah dengan visi menjadikan Provinsi Sumatera Utara yang Maju, Aman dan Bermartabat.

 





 

 

Redaksi

 


 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pengunjung PRSU Sepi, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan

Pengunjung PRSU Sepi, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan

Harlah PKB ke-28, Jadi Momentum Penguatan Komitmen Mengabdi Kepada Masyarakat

Harlah PKB ke-28, Jadi Momentum Penguatan Komitmen Mengabdi Kepada Masyarakat

DPRD Sumut Dorong Perda TJSL, Darma: CSR Perusahaan Bakal Diatur dengan Skema Reward dan Punishment

DPRD Sumut Dorong Perda TJSL, Darma: CSR Perusahaan Bakal Diatur dengan Skema Reward dan Punishment

Gempa Terasa di Medan, Orang-Orang Berhamburan Keluar Gedung

Gempa Terasa di Medan, Orang-Orang Berhamburan Keluar Gedung

Bobby Bersama Pj Sekda dan OPD Tinggalkan Paripurna, Erni Sitorus: Jangan Dibesar-besarkan

Bobby Bersama Pj Sekda dan OPD Tinggalkan Paripurna, Erni Sitorus: Jangan Dibesar-besarkan

Fraksi PAN DPRD Sumut Terima LKPj 2025 Dengan Catatan Kritis

Fraksi PAN DPRD Sumut Terima LKPj 2025 Dengan Catatan Kritis

Komentar
Berita Terbaru