Bacalon Kepala Daerah Jalur Independen Nihil Pendaftar
Kitakini.news -Pendaftaran bakal calon (Bacalon) kepala daerah di Kota Padangsidimpuan melalui jalur independen atau perorangan nihil dari pendaftar. Hal ini terjadi sejak dibukanya pendaftaran, Rabu (8/5/2024) sampai Minggu (12/5/2024).
Baca Juga:
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora mengatakan, hingga penutupan pendaftaran, Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, tidak satupun Bacalon kepala daerah yang mendaftar melalui jalur independen.
"Sudah kita tutup pendaftaran
Bacalon Pilkada 2024. Tak satupun Bacalon yang menyerahkan dukungan berdasarkan
keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur,
Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota tahun 2024," beber Tagor kepada
wartawan di Padangsidimpuan, Senin (13/5/2024).
Tagor juga mengungkapkan, selain tak
ada yang menyerahkan berkas dukungan, pihaknya juga tak pernah mengeluarkan
akun sistem informasi pencalonan (Silon).
"Nihil. Sama sekali tidak ada yang
meminta akun tersebut yang menjadi salah satu syarat penting dalam pencalonan Bacalon
pasangan di jalur perseorangan ini. Karena, seluruh berkas dukungan harus diunggah
melalui situs resmi KPU-RI," paparnya.
Maka dari itu, lanjut Tagor, dengan berakhirnya
pencalonan di jalur independen ini, KPU Kota Padangsidimpuan tak memberikan perpanjangan
waktu. Dengan begitu, KPU akan masuk ke tahapan selanjutnya, yakni pendaftaran Bacalon
Walikota dan Wakil Walikota melalui jalur partai politik.
Kemudian, sambungnya, berdasarkan
keputusan KPUNomor 124 Tahun 2024, syarat minimal dukungan yang harus
dipenuhi pasangan calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan
sebanyak 16 ribu lebih dukungan dan tersebar minimal di enam kecamatan.
"Angka tersebut merupakan 10 persen
dari total DPT Kota Padangsidimpuan saat Pemilu 2024 yakni sebanyak 168 ribu
pemilih," terangnya. (**)
Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?
Korupsi Dana Hibah Rp1,25 M, Mantan Ketua KPU Tanjung Balai Dituntut 5 Tahun Penjara
YBM PLN UP3 Padangsidimpuan Gelar Khitan Gratis bagi 50 Anak di Madina
Obrak Abrik Kantor PT PNM Mekar Hingga Melarikan Sepeda Motor, Pria 30 Tahun Ini Diangkut Petugas
Lewat CCTV, Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Pelaku Pencurian di Toko Sepatu