Sabtu, 11 Juli 2026

Ini Penjelasan KPU Padangsidempuan Jika ada Bacaleg Pernah Terpidana

- Rabu, 17 Mei 2023 19:45 WIB
Ini Penjelasan KPU Padangsidempuan Jika ada Bacaleg Pernah Terpidana

Kitakini.news - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidempuan menjelaskan bilamana ada bacaleg yang di temukan pernah tersandung hukum harus memenuhi persyaratan yang sudah di atur oleh Undang-undang.

Baca Juga:

Hal ini di sahuti pihak KPU Kota Padangsidempuan saat acara konfrensi pers penutupan pendaftaran bacaleg pemilu tahun 2024 pada Minggu (14/05/23) sekira pukul 23:59 WIB, lantaran adanya lontaran pertanyaan awak media seputar keabsahan warga yang pernah terjerat pidana namun ingin mengikuti bakal calon legislatip atau sudah mendaftar menjadi anggota DPRD.

"Jika kita cermati PKPU nomor 10 tahun 2023 dan sesuai dengan turunan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, bahwa jikalau ada mantan Nara pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun ingin menjadi calon legislatif dia harus memiliki masa jedah lima tahun, dengan catatan bukan tidak pidana yang di lakukan ber ulang-ulang,” ujar Andika, Divisi Teknis KPU Kota Padangsidempuan.

Kemudian sambungnya bilamana orang tersebut sudah melewati jedah lima tahun dari masa hukumannya harus melengkapi keterangan bebas dari lapas dan secara administrasi mantan narapidana tersebut juga harus meminta surat bebas dari bapas.

“Dan harus membuat pengumuman dengan cara di iklan kan di media dengan bunyi bahwa dia itu merupakan mantan narapidana,” katanya.

Dalam berita sebelumnya diketahui bahwa ada 15 lima belas (15) partai yang sudah melakukan pengajuan pendaftaran bacaleg kepada KPU Sidempuan yakni, pada hari kamis 11/mei/2023 sebanyak dua partai yaitu partai PDIP dan partai Nasdem, kemudian di hari Jum'at (12/05) ada satu partai yaitu partai Hanura, kemudian pada hari Sabtu (13/05) ada tujuh partai yakni partai PAN, Partai PSI, Partai PKB, Partai PPP, Partai PKS, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra, kemudian hari Minggu (14/05) ada 5 partai yakni, partai Perindo, partai PBB, Partai Golkar, Partai Ummat Dan terahir Partai Glora (non silon).

Lalu, ada 3 partai yang tidak melakukan pendaftaran dan pengajuan bacaleg ke KPU Padangsidempuan yaitu partai buruh, partai PKN, dan Partai Garuda.

 

 

 

Kontributor: Efendi Jambak

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut Desak Kejari Selidiki Proyek TPI Percut Senilai Rp2,5 Miliar

Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut Desak Kejari Selidiki Proyek TPI Percut Senilai Rp2,5 Miliar

Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta

Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta

Polsek Sunggal Gerebek Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu di Medan, Satu Pria Ditangkap

Polsek Sunggal Gerebek Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu di Medan, Satu Pria Ditangkap

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

Korupsi Dana Hibah Rp1,25 M, Mantan Ketua KPU Tanjung Balai Dituntut 5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah Rp1,25 M, Mantan Ketua KPU Tanjung Balai Dituntut 5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru