Minggu, 18 Oktober 2026

Ini Penjelasan KPU Padangsidempuan Jika ada Bacaleg Pernah Terpidana

- Rabu, 17 Mei 2023 19:45 WIB
Ini Penjelasan KPU Padangsidempuan Jika ada Bacaleg Pernah Terpidana

Kitakini.news - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidempuan menjelaskan bilamana ada bacaleg yang di temukan pernah tersandung hukum harus memenuhi persyaratan yang sudah di atur oleh Undang-undang.

Baca Juga:

Hal ini di sahuti pihak KPU Kota Padangsidempuan saat acara konfrensi pers penutupan pendaftaran bacaleg pemilu tahun 2024 pada Minggu (14/05/23) sekira pukul 23:59 WIB, lantaran adanya lontaran pertanyaan awak media seputar keabsahan warga yang pernah terjerat pidana namun ingin mengikuti bakal calon legislatip atau sudah mendaftar menjadi anggota DPRD.

"Jika kita cermati PKPU nomor 10 tahun 2023 dan sesuai dengan turunan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, bahwa jikalau ada mantan Nara pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun ingin menjadi calon legislatif dia harus memiliki masa jedah lima tahun, dengan catatan bukan tidak pidana yang di lakukan ber ulang-ulang,” ujar Andika, Divisi Teknis KPU Kota Padangsidempuan.

Kemudian sambungnya bilamana orang tersebut sudah melewati jedah lima tahun dari masa hukumannya harus melengkapi keterangan bebas dari lapas dan secara administrasi mantan narapidana tersebut juga harus meminta surat bebas dari bapas.

“Dan harus membuat pengumuman dengan cara di iklan kan di media dengan bunyi bahwa dia itu merupakan mantan narapidana,” katanya.

Dalam berita sebelumnya diketahui bahwa ada 15 lima belas (15) partai yang sudah melakukan pengajuan pendaftaran bacaleg kepada KPU Sidempuan yakni, pada hari kamis 11/mei/2023 sebanyak dua partai yaitu partai PDIP dan partai Nasdem, kemudian di hari Jum'at (12/05) ada satu partai yaitu partai Hanura, kemudian pada hari Sabtu (13/05) ada tujuh partai yakni partai PAN, Partai PSI, Partai PKB, Partai PPP, Partai PKS, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra, kemudian hari Minggu (14/05) ada 5 partai yakni, partai Perindo, partai PBB, Partai Golkar, Partai Ummat Dan terahir Partai Glora (non silon).

Lalu, ada 3 partai yang tidak melakukan pendaftaran dan pengajuan bacaleg ke KPU Padangsidempuan yaitu partai buruh, partai PKN, dan Partai Garuda.

 

 

 

Kontributor: Efendi Jambak

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026

Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026

Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026

Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026

Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan

Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

AMPD Sumut Geruduk Polda, Desak Usut Dugaan Bandar Narkoba dan Oknum Aparat di Labura

AMPD Sumut Geruduk Polda, Desak Usut Dugaan Bandar Narkoba dan Oknum Aparat di Labura

Komentar
Berita Terbaru