Kalah dari Hotman Paris, Razman Arif Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta
Hasilnya Razman Arif kalah dan divonis 1tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Baca Juga:
Melansir berbagai sumber, Selasa (30/9/2025), dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan ada tiga hal yang memberatkan vonis terhadap Razman Nasution.
"Terdakwa telah mencemarkan nama baik orang lain, terdakwa tidak berlaku sopan di persidangan, terdakwa sudah pernah dihukum," ujar hakim anggota di PN Jakarta Utara.
Kasus ini bermula dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sang mantan asisten.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," lanjut hakim.
Sebagai informasi, vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan itu lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa yang meminta dua tahun.
Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
Penetapan ini berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan
Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara
Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara
Pembakar Rumah Hakim PN Medan Dihukum Enam Tahun Penjara
Hakim Dalami Dugaan Keterlibatan Pimpinan Bank Mandiri di Korupsi PMD Samosir, JPU Upayakan Hadirkan Tersangka