Jumat, 30 Oktober 2026

Terdakwa Pembunuhan Divonis 9 Tahun Penjara, JPU Ajukan Kasasi

Abimanyu - Jumat, 30 Oktober 2026 10:00 WIB
Terdakwa Pembunuhan Divonis 9 Tahun Penjara, JPU Ajukan Kasasi
Teks foto : ‎Kantor Kejari Medan. (Abimanyu)

Kitakininews.co.id -Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang mengubah hukuman David Chandra (43), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Lina, seorang instruktur senam Zumba di Kota Medan, Sumatera Utara, dari 12 tahun enam bulan menjadi sembilan tahun penjara.

Baca Juga:

‎"Permohonan kasasi telah didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan," kata JPU AP Frianto Naibaho di Medan, Kamis.

‎Frianto mengatakan permohonan kasasi tersebut didaftarkan pada Jumat (18/9/2026), menyusul putusan banding PT Medan Nomor 2181/PID/2026/PT MDN yang dijatuhkan pada 4 September 2026.

‎"Kasasi ditempuh karena putusan PT Medan lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 13 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, berkas kasasi telah dikirim pada Kamis (15/10/2026). Pengiriman tersebut tercatat dengan Nomor Surat Pengiriman Berkas Kasasi 6949/PAN.02.W2.U1/HK2.1/X/2026.

‎‎Dalam putusan bandingnya, PT Medan mengubah putusan PN Medan Nomor 26/Pid.B/2026/PN Mdn tertanggal 4 Juni 2026, khusus mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 26/Pid.B/2026/PN Mdn, tanggal 4 Juni 2026 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun," demikian bunyi putusan banding tersebut.

‎Majelis hakim banding yang diketuai Gerchat Pasaribu, dengan hakim anggota Janverson Sinaga dan Akhmad Sahyuti, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

‎Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Eliyurita menjatuhkan hukuman 12 tahun enam bulan penjara kepada terdakwa David Chandra dalam sidang pada Kamis (4/6/2026).

‎Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Medan yang meminta terdakwa dihukum 13 tahun penjara.

JPU AP Frianto Naibaho menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan kedua primer.

Dalam surat dakwaan, JPU Frianto mengungkapkan peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (23/8/2025), ketika terdakwa dan korban berada di rumah terdakwa. Keduanya disebut sempat mengonsumsi minuman keras sebelum terlibat pertengkaran.

Perselisihan kembali terjadi saat terdakwa menanyakan keberadaan narkotika jenis sabu yang disebut sebelumnya dikonsumsi korban. Dalam dakwaan, terdakwa disebut memukul korban menggunakan botol minuman hingga mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 22.00 WIB.

JPU Frianto mengatakan hasil visum menunjukkan korban mengalami sejumlah luka memar, lecet, dan luka tusuk di beberapa bagian tubuh, serta perdarahan di rongga kepala akibat trauma tumpul.

"Pemeriksaan laboratorium juga menemukan methamphetamine dalam urine dan lambung korban," kata Frianto.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dihukum 19 Tahun Kasus Sabu, Agusyanto Divonis 10 Tahun Lagi Perkara TPPU Rp36 Miliar

Dihukum 19 Tahun Kasus Sabu, Agusyanto Divonis 10 Tahun Lagi Perkara TPPU Rp36 Miliar

Bank DBS Digugat Rp3 Miliar, Ahli Hukum Kritik Pemblokiran Rekening Nasabah

Bank DBS Digugat Rp3 Miliar, Ahli Hukum Kritik Pemblokiran Rekening Nasabah

Diduga Tarik Mobil Tanpa Prosedur, WOM Finance dan Debt Collector Digugat Rp.303 Juta ke PN Medan

Diduga Tarik Mobil Tanpa Prosedur, WOM Finance dan Debt Collector Digugat Rp.303 Juta ke PN Medan

VL Disebut Cari Rekening dan Transfer Rp50 Juta Sendiri, Kuasa Hukum BPT Pertanyakan Unsur Pemerasan

VL Disebut Cari Rekening dan Transfer Rp50 Juta Sendiri, Kuasa Hukum BPT Pertanyakan Unsur Pemerasan

‎Istri Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Bebaskan Suami

‎Istri Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Bebaskan Suami

‎Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Bantah Korupsi, Soroti Perbedaan dengan Pihak Bank Mandiri

‎Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Bantah Korupsi, Soroti Perbedaan dengan Pihak Bank Mandiri

Komentar
Berita Terbaru