Terdakwa Pembunuhan Divonis 9 Tahun Penjara, JPU Ajukan Kasasi
Kitakininews.co.id -Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang mengubah hukuman David Chandra (43), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Lina, seorang instruktur senam Zumba di Kota Medan, Sumatera Utara, dari 12 tahun enam bulan menjadi sembilan tahun penjara.
Baca Juga:
"Permohonan
kasasi telah didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan," kata
JPU AP Frianto Naibaho di Medan, Kamis.
Frianto
mengatakan permohonan kasasi tersebut didaftarkan pada Jumat (18/9/2026),
menyusul putusan banding PT Medan Nomor 2181/PID/2026/PT MDN yang dijatuhkan
pada 4 September 2026.
"Kasasi
ditempuh karena putusan PT Medan lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya
meminta agar terdakwa dihukum 13 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, berdasarkan Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, berkas kasasi telah dikirim pada Kamis
(15/10/2026). Pengiriman tersebut tercatat dengan Nomor Surat Pengiriman Berkas
Kasasi 6949/PAN.02.W2.U1/HK2.1/X/2026.
Dalam
putusan bandingnya, PT Medan mengubah putusan PN Medan Nomor 26/Pid.B/2026/PN
Mdn tertanggal 4 Juni 2026, khusus mengenai pidana yang dijatuhkan kepada
terdakwa.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor
26/Pid.B/2026/PN Mdn, tanggal 4 Juni 2026 yang dimintakan banding, mengenai
pidana yang dijatuhkan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu
dengan pidana penjara selama sembilan tahun," demikian bunyi putusan banding
tersebut.
Majelis hakim
banding yang diketuai Gerchat Pasaribu, dengan hakim anggota Janverson Sinaga
dan Akhmad Sahyuti, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan
primair penuntut umum. Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada
dalam tahanan.
Sebelumnya,
majelis hakim PN Medan yang diketuai Eliyurita menjatuhkan hukuman 12 tahun
enam bulan penjara kepada terdakwa David Chandra dalam sidang pada Kamis
(4/6/2026).
Vonis tersebut
lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Medan yang meminta
terdakwa dihukum 13 tahun penjara.
JPU AP Frianto Naibaho menyatakan terdakwa
terbukti melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur
dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan kedua primer.
Dalam surat dakwaan, JPU Frianto mengungkapkan
peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (23/8/2025), ketika terdakwa dan korban
berada di rumah terdakwa. Keduanya disebut sempat mengonsumsi minuman keras
sebelum terlibat pertengkaran.
Perselisihan kembali terjadi saat terdakwa
menanyakan keberadaan narkotika jenis sabu yang disebut sebelumnya dikonsumsi
korban. Dalam dakwaan, terdakwa disebut memukul korban menggunakan botol
minuman hingga mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.
Korban kemudian
dibawa ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan dan dinyatakan meninggal dunia
sekitar pukul 22.00 WIB.
JPU Frianto
mengatakan hasil visum menunjukkan korban mengalami sejumlah luka memar, lecet,
dan luka tusuk di beberapa bagian tubuh, serta perdarahan di rongga kepala
akibat trauma tumpul.
"Pemeriksaan laboratorium juga menemukan methamphetamine dalam urine dan lambung korban," kata Frianto.
Dihukum 19 Tahun Kasus Sabu, Agusyanto Divonis 10 Tahun Lagi Perkara TPPU Rp36 Miliar
Bank DBS Digugat Rp3 Miliar, Ahli Hukum Kritik Pemblokiran Rekening Nasabah
Diduga Tarik Mobil Tanpa Prosedur, WOM Finance dan Debt Collector Digugat Rp.303 Juta ke PN Medan
VL Disebut Cari Rekening dan Transfer Rp50 Juta Sendiri, Kuasa Hukum BPT Pertanyakan Unsur Pemerasan
Istri Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Bebaskan Suami