Tertangkap di Tepi Jalan, Warga Sitamiang Ketahuan Simpan Sabu di Rumah
Kitakini.news - Seorang pria berinisial MD alias Godok, 41 tahun, diangkut petugas di tepi jalan yang berada di Gang A Lubis Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K Sinaga menjelaskan kepada wartawan pada Jumat (5/7/2024) siang kepada wartawan, bahwa penangkapan tersebut tidak jauh dari rumah pelaku.
"Usai menerima laporan, tim Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan, dan setibanya di lokasi, petugas melihat pelaku sedang berdiri di pinggir jalan, kemudian petugas mengamankan dan menggeledah, namun tidak menemukan barang bukti di tubuhnyam" ujarnya.
Selanjutnya kata Sinaga, petugas melakukan interogasi dan mendapati bahwa pelaku mengaku menyimpan sabu di rumahnya. Kemudian petugas menggeledah rumah, hingga mendapati sabu di atas lemari pakaian.
"Hasil interogasi, pelaku mengatakan bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang inisial RR di Sipangko, Kecamatan Batangangkola. Kemudian pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kasi Humas.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni sabu seberat 0,23 Gram dan satu unit ponsel pintar.
Obrak Abrik Kantor PT PNM Mekar Hingga Melarikan Sepeda Motor, Pria 30 Tahun Ini Diangkut Petugas
Lewat CCTV, Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Pelaku Pencurian di Toko Sepatu
Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Sabu 89,51 Gram, Amankan Dua Pria Asal Palas
Polsek Batunadua Bekuk Pria Terduga Pengedar 41,36 Gram Sabu
Berkat Kicauan Dua Kurir Sabu, Toke Rok Berhasil Diringkus Polres Padangsidimpuan